Tuntut Hak Fiskal Daerah, GARUDA Sulteng Desak Kemenkeu Bayar Tunggakan DBH

Aksi GARUDA Sulteng saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, di Jakarta, Senin siang, (2/11/2026).(Foto: Istimewa)

DKI JAKARTA, SARARAMEDIA.ID – Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan untuk Sulawesi Tengah senilai lebih dari Rp.530 miliar menjadi tuntutan utama Gerakan Rakyat untuk Daerah (GARUDA Sulteng) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, di Jakarta, Senin siang, (2/11/2026) waktu setempat.

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat Sulawesi Tengah agar pemerintah pusat segera menuntaskan kewajiban pembayaran DBH yang belum disalurkan untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Usai menyampaikan aspirasi melalui orasi, lima orang delegasi GARUDA Sulteng yang dipimpin Andi Ridwan Bataraguru mendapat kesempatan berdialog dengan perwakilan Kementerian Keuangan. Delegasi diterima Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan bersama perwakilan Direktorat Jenderal terkait.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi GARUDA Sulteng meminta pemerintah pusat segera membayarkan kekurangan penyaluran DBH yang berdasarkan perhitungan mereka mencapai lebih dari Rp.530 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi kurang bayar DBH untuk tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.

GARUDA Sulteng menilai penyelesaian tunggakan ini tidak bisa terus ditunda. Sebab, DBH merupakan salah satu komponen penting dalam kapasitas keuangan daerah untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Delegasi pun meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran, bukan sekadar penjelasan mengenai rencana penyelesaian.

Dalam dialog itu, pihak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa, persoalan kurang bayar DBH tidak hanya terjadi di Sulawesi Tengah, tetapi juga dialami sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut keterangan yang diterima delegasi, total kewajiban kurang bayar DBH secara nasional mencapai sekitar Rp.100 triliun. Sementara untuk Sulawesi Tengah, nilainya disebut lebih dari Rp.530 miliar, yang berasal dari kekurangan pembayaran tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Pihak kementerian juga menyampaikan target penyelesaian kewajiban tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027.
Sebagaimana dituturkan delegasi GARUDA Sulteng, perwakilan kementerian menyampaikan, “Insyaallah, kami akan merealisasikan pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil tersebut selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2027. Sebab, apabila Kementerian Keuangan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH kepada daerah, jumlah tunggakan tersebut tentu akan semakin membengkak”.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan. GARUDA Sulteng berharap target yang disampaikan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pembayaran kepada pemerintah daerah.

Koordinator Delegasi Masyarakat Sulawesi Tengah, Andi Ridwan Bataraguru, menilai penjelasan Kementerian Keuangan menjadi perkembangan penting dalam perjuangan menuntut hak fiskal daerah. Meski begitu, GARUDA Sulteng menegaskan akan terus mengawal komitmen penyelesaian tunggakan tersebut hingga ada kepastian administrasi, jadwal pembayaran, dan realisasi transfer ke kas daerah.

Bagi GARUDA Sulteng, kepastian pembayaran DBH sangat penting karena keterlambatan penyalurannya dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

GARUDA Sulteng juga mengingatkan bahwa, Dana Bagi Hasil bukanlah bantuan sukarela dari pemerintah pusat. DBH merupakan hak fiskal daerah yang mekanisme pembagian dan penyalurannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah pusat diminta memastikan penyaluran DBH berlangsung transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menuntut pelunasan tunggakan, GARUDA Sulteng turut mendorong evaluasi terhadap formula pembagian hasil sumber daya alam. Daerah penghasil, termasuk Sulawesi Tengah, dinilai harus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil dari aktivitas pertambangan dan pengembangan industri hilirisasi.

GARUDA Sulteng menegaskan perjuangan ini bukan semata-mata persoalan angka Rp.530 miliar, melainkan menyangkut pemenuhan hak daerah dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. (*)