Polres Sigi Ungkap 11 Kasus, Pencurian Motor hingga Peredaran Narkoba Terbongkar

(Tengah), Kapolres Sigi, AKBP. Agus Dwi Cahyono saat memimpin konferensi pers pengungkapan 11 kasus narkotika dan pencurian sepanjang Oktober 2026 di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026). (Foto: Humas)

SIGI, SARARAMEDIA.ID – Polres Sigi mengungkap 11 kasus tindak pidana selama Oktober 2026. Pengungkapan tersebut terdiri atas tiga kasus narkotika dan delapan kasus pencurian, dengan total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sigi, AKBP. Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P, memaparkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Sigi.

Agus menjelaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri, Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat (PBM), khususnya dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dari jajaran Satresnarkoba, polisi mengungkap tiga perkara, yakni dugaan peredaran sabu, kepemilikan obat-obatan tanpa izin, serta tembakau sintetis. Dalam penanganan ketiga perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial IK (35), IF (40), dan MR (19), dengan waktu pengungkapan antara 7 hingga 27 Oktober 2026.

Dalam kasus tembakau sintetis, petugas menyita 75 paket dengan berat total 32,8879 gram netto. Sementara pada perkara obat-obatan tanpa izin, polisi mengamankan 400 butir tablet putih berlogo Y beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Di bidang reserse kriminal, Satreskrim Polres Sigi bersama Polsek jajaran mengungkap sejumlah kasus pencurian, mulai dari kabel jaringan listrik hingga kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga.

Salah satu perkara yang diungkap adalah pencurian kabel jaringan listrik PLN. Dua tersangka berinisial S (37) dan SC (35) diduga menyamar sebagai petugas PLN untuk mengganti kabel tembaga milik pelanggan dengan kabel aluminium. Aksi tersebut terbongkar setelah warga berkoordinasi dengan pihak PLN dan kepolisian.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita kabel SR sepanjang sekitar 25 meter serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.

Polisi juga mengungkap pencurian dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Revo warna hitam dan Honda Scoopy warna hitam-oranye. Dalam kasus pencurian Honda Revo yang ditangani Satreskrim, polisi mengamankan tersangka berinisial HD (24). Tersangka yang sama juga diduga terlibat dalam pencurian Honda Scoopy yang ditangani Polsek Dolo.

Sementara itu, Polsek Dolo mengamankan lima tersangka lainnya, yakni MAG (26), MI (41), MA (20), MF (20), dan FS (23). Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor, mesin pemotong rumput, mesin pompa air, hingga modul outdoor inverter AC.

Adapun Polsek Marawola mengamankan dua tersangka berinisial MJ (33) dan AR (27) dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Beat Street dan Yamaha RX-King.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut menyoroti keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pelaku diduga mencuri kendaraan bermotor untuk dijual, kemudian menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli sabu. Beberapa tersangka juga diketahui merupakan residivis.

Menurut Agus, ketergantungan terhadap narkotika dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana lain. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba perlu dibarengi dengan pencegahan sejak lingkungan keluarga dan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan keluarga serta tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Polres Sigi memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan tindak pidana pencurian akan terus dilakukan bersama seluruh Polsek jajaran melalui program Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat (PBM). (Hms)