SIGI, SARARAMEDIA.ID – Kapolres Sigi, AKBP. Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026).
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Dalam ketentuan itu, larangan berlaku bagi seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri. Aturan yang sama juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja kepolisian, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan disiplin, sekaligus menjaga profesionalisme serta etika seluruh anggota Polri.
Penggunaan vape turut menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan risiko kesehatan, tetapi juga dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran zat terlarang. Selain itu, kebiasaan tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.
Kapolres Sigi mengingatkan seluruh personel agar memahami dan mematuhi aturan tersebut. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kepolisian, petugas akan memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.
Penegakan larangan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan dan keteladanan di tubuh Polri. Kepatuhan terhadap aturan internal diharapkan dapat memperkuat profesionalisme personel dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat. (Hms)
