Kartini Tempuh Jalur Hukum, Minta Polisi Usut Dugaan Cacat Administrasi Penerbitan Sertifikat Tanah

FOTO: Seorang warga, Kartini, melaporkan dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak ke Polres Sigi setelah mengetahui tanah yang telah dibelinya sejak 2021 justru telah bersertifikat atas nama orang lain, Rabu, 8 Juli 2026. (Dok./IST) 

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Dugaan praktik penjualan tanah tanpa hak yang berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Sigi. Kasus yang terjadi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, kini memasuki babak baru setelah seorang warga bernama Kartini resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sigi.

Laporan itu muncul setelah Kartini mengaku menemukan fakta bahwa tanah yang telah dibelinya sejak tahun 2021 diduga telah beralih kepemilikan dan bahkan telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain. Tidak hanya itu, hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian lokasi objek tanah yang tercantum dalam sertifikat dengan lokasi tanah yang sebelumnya dibelinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pengaduan Kartini diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.

Dalam laporannya, Kartini meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak sekaligus menelusuri seluruh rangkaian proses administrasi yang berujung pada terbitnya sertifikat tersebut.

Menurut keterangan Kartini, pada Juli 2021 dirinya membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter yang berlokasi di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari seorang warga bernama Muhamad Fain.

Sejak transaksi dilakukan hingga Januari 2025, Kartini mengaku telah melunasi pembayaran tanah berikut sejumlah biaya tambahan yang diminta untuk proses pengurusan sertifikat.

Namun, hingga awal tahun 2025, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.

Persoalan mulai terungkap pada 29 Juni 2026 ketika Kartini mendapat informasi dari keluarganya bahwa bidang tanah yang telah dibelinya ternyata telah diklaim oleh pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

Mendapat informasi tersebut, Kartini langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Saat berada di lapangan, ia tidak menemukan pemegang sertifikat, tetapi bertemu dengan Delfiana yang merupakan pemilik lahan berbatasan di sisi timur.

Dari hasil pencocokan dokumen dan posisi bidang tanah, muncul dugaan bahwa titik koordinat yang tercantum dalam sertifikat justru mengarah ke lahan milik Delfiana, bukan pada lokasi tanah yang dibeli Kartini.

Keterangan Delfiana memperkuat dugaan adanya perbedaan objek tanah antara dokumen yang dimiliki Kartini dengan sertifikat yang telah diterbitkan.

Menurut Delfiana, batas-batas tanah di lapangan menunjukkan bahwa lokasi yang tercantum dalam sertifikat diduga berada pada lahannya. Bahkan, suaminya mengaku pernah ditegur saat membersihkan lahan oleh seseorang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari Muhamad Fain dan telah mengantongi sertifikat resmi.

Padahal, berdasarkan pengetahuan warga sekitar, tanah yang selama ini diketahui milik Muhamad Fain berada di sebelah lahan Delfiana, bukan pada titik lokasi yang kini tercantum dalam sertifikat.

Temuan tersebut kemudian mendorong Kartini melakukan penelusuran lebih lanjut ke Kantor Desa Kalukubula maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Dari hasil pemeriksaan buku register desa, diketahui adanya penerbitan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025. Dokumen tersebut kemudian diketahui menjadi dasar dalam proses pengurusan sertifikat.

Sementara itu, berdasarkan pengecekan data pertanahan yang dilakukan Kartini di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, titik koordinat yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih berada dalam penguasaannya disebut belum pernah diterbitkan sertifikat.

Sebaliknya, bidang tanah yang telah bersertifikat justru berada pada lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana.

Kartini menilai fakta tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara objek tanah dalam Surat Penyerahan asli dengan objek tanah yang kemudian memperoleh sertifikat.

Perkembangan kasus ini semakin menarik setelah mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto, memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan Surat Penyerahan baru.

Burhanuddin mengakui bahwa dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya permohonan dari Muhamad Fain yang saat itu melampirkan Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dari kepolisian.

Menurutnya, pada awalnya ia menolak memproses permohonan karena pemohon hanya menunjukkan fotokopi surat penyerahan tanpa membawa dokumen asli.

Namun setelah Surat Keterangan Kehilangan diperlihatkan, proses administrasi dilanjutkan hingga terbit Surat Penyerahan baru.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat proses berlangsung, dokumen tersebut belum dilengkapi tanda tangan para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan objek tanah.

Belakangan, setelah mengetahui bahwa Surat Penyerahan asli ternyata masih berada dalam penguasaan Kartini, Burhanuddin mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut.

Kartini juga meminta penjelasan kepada pihak notaris yang menangani proses administrasi sertifikat.

Berdasarkan keterangan notaris, pengurusan sertifikat diawali oleh permohonan pihak pembeli yang ingin mengurus legalitas tanah. Karena dokumen asli tidak tersedia, pemohon diminta terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Kehilangan.

Notaris menjelaskan bahwa upaya pengurusan surat kehilangan sempat dilakukan melalui Polsek Biromaru, namun belum dapat diproses karena syarat administrasi dianggap belum lengkap. Selanjutnya, pengurusan dilakukan di Polres Sigi hingga dokumen tersebut diterbitkan.

Surat Keterangan Kehilangan itulah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Penyerahan baru sebelum diajukan dalam proses sertifikasi tanah.

Notaris juga menerangkan bahwa pengumpulan tanda tangan pemilik lahan berbatasan dilakukan langsung oleh Muhamad Fain. Setelah seluruh dokumen dianggap lengkap, berkas diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan dilanjutkan dengan pengukuran lapangan.

Namun, salah seorang pemilik tanah berbatasan, Mery Triana Tambelu, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait batas tanah maupun proses pengukuran tersebut.

Di sisi lain, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis, SH menegaskan bahwa Surat Keterangan Kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan dokumen baru yang berbeda dari dokumen yang dilaporkan hilang.

Menurutnya, apabila suatu dokumen dinyatakan hilang, maka penerbitan yang dilakukan seharusnya berupa dokumen pengganti dengan substansi yang sama, bukan menerbitkan dokumen baru yang berbeda.

Atas rangkaian temuan tersebut, Kartini menduga terdapat proses administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak yang telah lebih dahulu membeli dan menguasai dokumen asli tanah tersebut.

Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polres Sigi, ia berharap penyidik dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Penyerahan maupun Sertifikat Hak Milik dimaksud.

Penelusuran itu diharapkan mencakup proses penerbitan dokumen di tingkat desa, pengurusan melalui notaris, tahapan pengukuran lapangan hingga proses penerbitan sertifikat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

Kartini menilai langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur administrasi maupun unsur tindak pidana dalam perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap awal dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum yang berwenang. (***)


Comment As:

Comment (0)