Gubernur Janji Perjuangkan Kepastian Hukum untuk Warga Tanjung Sari Luwuk

BANGGAI, SARARAMEDIA.ID - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima langsung aspirasi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang selama ini menghadapi persoalan sengketa lahan dan ancaman eksekusi. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu pagi, (8/7/2026) di lokasi tempat gubernur menginap tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sekaligus harapan mereka terhadap penyelesaian konflik yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu, warga yang didominasi kaum ibu menyampaikan keresahan mereka terkait ketidakpastian hukum serta kekhawatiran terhadap kemungkinan pengosongan lahan yang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah muncul rencana pelaksanaan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk pada pekan lalu. Namun agenda tersebut urung dilaksanakan menyusul adanya penolakan dari masyarakat setempat.

Salah seorang perwakilan warga, Rabika yang akrab disapa Mama Toni, mengungkapkan bahwa masyarakat selama bertahun-tahun hidup dalam suasana yang tidak menentu akibat ancaman penggusuran yang terus menghantui.

Menurutnya, sejak penggusuran yang terjadi beberapa tahun lalu, warga belum pernah benar-benar merasakan ketenangan karena selalu dibayangi kemungkinan pengosongan lahan.

Senada dengan itu, Lis Gafar menyampaikan bahwa kondisi masyarakat kembali diliputi kecemasan ketika rencana konstatering mencuat. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum agar warga dapat menjalani kehidupan dengan aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sementara itu, Matene Dg Malewa menjelaskan, bahwa sebagian besar warga yang mendiami kawasan Tanjung Sari telah tinggal secara turun-temurun selama puluhan tahun. Bahkan, terdapat warga yang telah menetap sejak akhir 1950-an, sehingga kawasan tersebut telah menjadi bagian dari sejarah kehidupan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Jani memaparkan kronologi sengketa yang berkembang hingga memunculkan putusan pengadilan yang saat ini menjadi perhatian warga. Ia juga menyampaikan sejumlah fakta yang menurut masyarakat perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa warga telah bersepakat membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Di hadapan gubernur, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan perkembangan terbaru terkait kondisi permukiman warga pasca penggusuran yang pernah terjadi pada 2017-2018. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemutakhiran data lapangan melalui pemetaan dan dokumentasi foto udara guna memastikan akurasi data subjek maupun objek yang berada di kawasan sengketa.

Menurut Eva, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyelesaian konflik agraria yang berlangsung.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi warga Tanjung Sari.

Sebagai bentuk tindak lanjut, gubernur menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta guna memperoleh kejelasan dan mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang.

Ia juga meminta masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berpotensi memperkeruh keadaan, serta tetap mengedepankan jalur hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Pemerintah hadir untuk mendengar dan mencarikan solusi. Saya akan berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait agar persoalan ini memperoleh perhatian yang serius dan penyelesaiannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegas Gubernur Anwar Hafid.

Lebih lanjut, gubernur mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga akan menyiapkan berbagai skema pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat setelah proses penyelesaian sengketa berlangsung, termasuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas sosial maupun fasilitas umum yang dibutuhkan warga.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keterbukaan tersebut akhirnya melahirkan optimisme baru di tengah masyarakat. Warga mengaku merasa didengar dan berharap langkah cepat yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Harapan itu disampaikan Samania, salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia berharap proses penyelesaian dapat segera menemukan titik terang sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman, tenang, dan penuh kepastian. (***)


Comment As:

Comment (0)