Residivis Curanmor Kembali Berulah, Ditangkap Usai Rampas Ponsel di Palu Selatan
- By REDAKSI --
- Monday, 24 Aug, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Kesigapan aparat kepolisian kembali dibuktikan dalam pengungkapan tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Palu. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026), sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban saat itu sedang berada di dalam kamar kos sambil menggunakan telepon genggam miliknya berupa iPhone 13. Secara tiba-tiba, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AP (23) diduga masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel yang sedang digunakan korban.
Usai menguasai barang milik korban, AP diduga langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang telah disiapkan rekannya, RR alias Iki (24), di luar lokasi kejadian. Aksi tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Palu Selatan bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, identitas kedua terduga pelaku berhasil dikantongi petugas.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP. Muhammad Kasim, SH, menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Sekitar pukul 01.00 WITA pada Senin (24/8/2026), petugas berhasil mengamankan RR di kawasan Jalan Tanggul Selatan. Saat menjalani pemeriksaan awal, RR mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut dan memberikan informasi mengenai keberadaan AP yang saat itu berada di kediamannya di Jalan Mutiara 6.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan. Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit iPhone 13 milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga digunakan sebagai sarana pelarian.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pendalaman sementara, AP diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VIII/2026/SPKT/S3KPALSEL/POLRESTA PALU/SULAWESI TENGAH, tertanggal 23 Agustus 2026. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Kota Palu. (***)
