120 Aparatur Pemkab Sigi Ikuti Penerangan Hukum Kejati Sulteng soal Addendum Kontrak
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) kembali melaksanakan program edukasi hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Kali ini, kegiatan menyasar Pemerintah Kabupaten Sigi dengan mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat pagi, (7/8/2026), menjadi bagian dari langkah preventif Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap berbagai aspek hukum yang kerap muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui kegiatan tersebut, para peserta dibekali pengetahuan mengenai tata cara pengambilan keputusan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Penerangan hukum tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH., sebagai narasumber utama. Kegiatan dibuka oleh Asisten II Setdakab Sigi, Sutopo Sapto Condro, yang hadir mewakili Bupati Sigi, didampingi Kepala Inspektorat Sigi, Andi Wulur. Sementara dari unsur legislatif dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, mewakil Ketua DPRD. Untuk dari unsur Kejari Sigi, dihadiri Kasi Intelijen, Resky Andri Ananda, SH.,MH.
Turut mengikuti kegiatan tersebut sekitar 120 peserta yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, unsur Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan oleh Asisten II, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi pengadaan menjadi hal penting bagi seluruh aparatur yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Sebab, berbagai persoalan hukum dapat muncul sewaktu-waktu dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama pada proyek-proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Oleh karena itu, materi yang disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat menjadi bekal sekaligus referensi bagi aparatur dalam menghadapi berbagai dinamika di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sigi juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur daerah. Kehadiran tim Penkum dinilai sangat membantu dalam memperkuat kapasitas sumber daya aparatur agar lebih memahami batasan kewenangan, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko yang paling sering terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap penyedia jasa dan pengguna anggaran, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, hingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak ditangani secara tepat.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian keterlambatan pekerjaan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia. Seluruh langkah tersebut harus didasarkan pada regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan yang diterbitkan oleh LKPP, Kementerian Keuangan, maupun regulasi teknis lainnya.
Lebih lanjut, Sofian menguraikan, bahwa keterlambatan pekerjaan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kebijakan pemerintah, maupun kesalahan dari pihak penyedia.
Apabila keterlambatan disebabkan oleh kelalaian penyedia, maka perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda keterlambatan, kewajiban memperpanjang jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi karena faktor di luar kendali penyedia, maka perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat diberikan perlakuan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas aspek substansi hukum, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan regulasi terbaru terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme addendum kontrak, persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, hingga tata cara pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Tidak hanya sampai disitu, peserta turut diberikan gambaran mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir, termasuk mekanisme pembayaran berdasarkan progres pekerjaan maupun prosedur pemutusan kontrak apabila penyedia tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.
Menutup pemaparannya, Laode Abdul Sofian menegaskan pentingnya memahami dan menerapkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi aparatur pemerintah untuk menggunakan diskresi secara tepat dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurutnya, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh aparatur negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi semakin memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga mampu mengantisipasi potensi permasalahan sejak dini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik penyimpangan. (***)
