Paradoks Hilirisasi Nikel: Morowali dan Morowali Utara Tak Diakui sebagai Daerah Pengolah

M. Ridha Saleh menilai Morowali dan Morowali Utara layak memperoleh perhatian khusus dalam skema DBH Minerba mengingat perannya sebagai pusat hilirisasi nikel Nasional. (Foto: Istimewa).

PALU, SARARAMEDIA.ID - Penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mengarah pada Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, dua wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat hilirisasi nikel nasional, namun tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Persoalan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan legislatif, akademisi hingga masyarakat Sulawesi Tengah. Pasalnya, kedua daerah tersebut menjadi lokasi beroperasinya sejumlah kawasan industri dan fasilitas pengolahan nikel berskala besar yang berkontribusi signifikan terhadap industri hilirisasi nasional.

Secara regulatif, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, DBH sektor mineral dan batu bara bersumber dari penerimaan negara berupa iuran tetap dan iuran produksi.

Untuk iuran produksi, pemerintah menetapkan 80 persen pendapatan dibagikan kepada daerah dengan rincian 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama, serta 8 persen untuk kabupaten/kota yang berstatus sebagai daerah pengolah.

Dalam skema tersebut, daerah pengolah merupakan kabupaten atau kota yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam, meskipun bahan bakunya berasal dari wilayah lain. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keadilan fiskal sekaligus kompensasi terhadap daerah yang menanggung dampak lingkungan, sosial, dan operasional dari aktivitas industri pengolahan.

Namun dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026, Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah. Kondisi ini menimbulkan perdebatan karena secara faktual kedua wilayah tersebut menjadi pusat aktivitas hilirisasi nikel terbesar di Indonesia melalui keberadaan kawasan industri dan smelter seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIG), serta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Berdasarkan diktum keempat Kepmen ESDM 157/2026, penetapan daerah pengolah dilakukan berdasarkan kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun sebelumnya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pemerintah dalam menentukan daerah yang berhak memperoleh porsi DBH sebagai daerah pengolah.

Menurut M. Ridha Saleh, Direktur RMI sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, terdapat aspek administratif yang menjadi penyebab utama Morowali dan Morowali Utara belum masuk kategori daerah pengolah dalam keputusan tersebut.

Ia menjelaskan, sebagian besar smelter yang beroperasi di kedua wilayah menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, bukan skema perizinan pertambangan terintegrasi yang berada dalam lingkup pengaturan Kementerian ESDM.

Akibatnya, aktivitas peningkatan nilai tambah mineral yang dilakukan oleh industri pengolahan tersebut belum seluruhnya masuk dalam perhitungan penetapan daerah pengolah untuk kebutuhan pembagian DBH Minerba.

“Secara fakta, Morowali dan Morowali Utara merupakan pusat hilirisasi nikel nasional. Namun secara administratif dalam mekanisme yang digunakan saat ini, status daerah pengolah masih ditentukan berdasarkan parameter dan skema perizinan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Ridha Saleh.

Ia menilai, formula DBH Minerba yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan hilirisasi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, daerah yang berstatus sebagai penghasil sekaligus menjadi lokasi pengolahan berskala besar semestinya memperoleh perhatian khusus dalam pembagian manfaat fiskal.

Ridha berpendapat bahwa daerah seperti Morowali dan Morowali Utara menanggung beban ganda, baik dari aktivitas penambangan maupun industri pengolahan yang berdampak pada lingkungan, infrastruktur, dan dinamika sosial masyarakat.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan daerah pengolah agar lebih mencerminkan kondisi riil industri hilirisasi nasional serta memberikan rasa keadilan bagi daerah yang berkontribusi besar terhadap rantai nilai industri mineral Indonesia.

Perdebatan mengenai status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah diperkirakan akan terus bergulir seiring meningkatnya peran kedua daerah tersebut dalam pengembangan hilirisasi mineral nasional dan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. (***)


Comment As:

Comment (0)