KUA-PPAS 2027 Resmi Disepakati
- By REDAKSI --
- Monday, 03 Aug, 2026
(Dari kiri), Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, Bupati Mohamad Rizal Intjenae, Ketua DPRD, Minhar Tjeho, Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim, menunjukkan dokumen Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 usai ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Senin sore, 3 Agustus 2026. (Foto:Istimewa)
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar, Senin sore, (3/8/2026) waktu setempat.
Agenda paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim. Rapat turut dihadiri Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Minhar Tjeho menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan krusial dalam siklus penyusunan APBD yang menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, sebelum mencapai kesepakatan bersama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Kabupaten Sigi telah melaksanakan serangkaian pembahasan secara intensif terhadap dokumen rancangan KUA dan PPAS yang berlangsung sejak 10 hingga 20 Juli 2026.
"Alhamdulillah, Banggar DPRD dan TAPD telah menyetujui bersama dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027," ujar Minhar dalam forum paripurna.
Selain menyepakati dokumen KUA-PPAS, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terkait pelaksanaan sub kegiatan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi melalui skema kegiatan tahun jamak (multiyears). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Tak hanya itu, legislatif dan eksekutif juga menyepakati penambahan sejumlah kegiatan dan sub kegiatan baru dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya belum termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan prioritas program yang dinilai strategis untuk mendukung percepatan pembangunan.
Ketua DPRD, Minhar Tjeho menjelaskan, proses penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi yang mengamanatkan bahwa dokumen KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama wajib ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Usai penandatanganan, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sigi beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan dokumen anggaran. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sigi memasuki fase berikutnya, yakni penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang mendukung peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta percepatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.
Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan rapat, menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi. (***)
