PT CPM Dalam Pengawasan Komisi III DPRD Sulteng, Investasi Harus Sejalan Keselamatan
- By REDAKSI --
- Sunday, 02 Aug, 2026
FOTO: Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. (Dok/IST)
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Tengah kembali menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Menindaklanjuti berbagai aspirasi dan laporan masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan melakukan kunjungan lapangan ke kawasan pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada pekan depan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulteng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja. Kunjungan lapangan dinilai penting guna memperoleh gambaran faktual terkait berbagai isu yang berkembang, sekaligus memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa kehadiran legislatif di lokasi tambang bertujuan melakukan verifikasi langsung atas sejumlah aduan masyarakat yang mencakup aspek lingkungan, keselamatan pertambangan, hingga kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Menurut Safri, terdapat tiga isu strategis yang menjadi fokus pengawasan Komisi III DPRD Sulteng terhadap operasional PT CPM.
Pertama, menyangkut optimalisasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai keberadaan perusahaan tambang berskala besar harus memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah, sejalan dengan ketentuan regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
Dengan wilayah konsesi yang luas dan potensi sumber daya yang besar, DPRD memandang perlunya evaluasi terhadap mekanisme kontribusi yang selama ini diterima daerah agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan secara lebih maksimal oleh masyarakat Sulawesi Tengah.
Safri menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir secara aktif dalam memastikan keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak hanya menghasilkan keuntungan korporasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan sampai daerah hanya menerima dampak dari aktivitas pertambangan, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Pemerintah harus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan kontribusi nyata bagi daerah," tegasnya.
Isu kedua yang menjadi perhatian DPRD adalah rencana pengembangan aktivitas tambang bawah tanah (underground mining) yang saat ini mulai menjadi pembahasan publik.
Menurut Safri, aktivitas pertambangan bawah tanah memerlukan pengawasan yang jauh lebih ketat karena memiliki tingkat risiko yang lebih kompleks dibandingkan pertambangan terbuka. Terlebih, kawasan Kota Palu dan sekitarnya berada pada wilayah yang memiliki karakteristik geologi khusus dan berdekatan dengan sejumlah jalur sesar aktif.
Karena itu, DPRD menilai setiap tahapan perencanaan, kajian teknis, mitigasi risiko, hingga pelaksanaan operasional harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang geologi, kebencanaan, keselamatan kerja serta lingkungan hidup.
"Investasi memang penting, tetapi keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Seluruh aspek risiko harus dihitung secara matang dan tidak boleh diabaikan," ujar Safri.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai peristiwa kecelakaan tambang bawah tanah yang pernah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi pelajaran penting agar aspek keselamatan dan mitigasi risiko benar-benar menjadi perhatian utama sebelum operasional dilakukan.
Sementara itu, isu ketiga berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat, termasuk persoalan kualitas udara, pengelolaan limbah, serta kekhawatiran terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap sumber daya air dan kondisi lingkungan sekitar.
Komisi III DPRD Sulteng menilai pengawasan terhadap aspek lingkungan harus dilakukan secara objektif dan berbasis data ilmiah. Oleh karena itu, pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi salah satu instrumen penting yang akan menjadi perhatian dalam kunjungan lapangan tersebut.
Safri menegaskan bahwa AMDAL tidak boleh dipahami sebatas pemenuhan administrasi perizinan, melainkan harus menjadi instrumen utama untuk memastikan seluruh risiko lingkungan dapat diidentifikasi, dikendalikan dan diminimalkan.
Ia juga mendorong pemerintah agar membuka informasi terkait pelaksanaan AMDAL secara transparan kepada publik sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan dan tingkat keamanan aktivitas pertambangan yang dijalankan.
Lebih lanjut, DPRD menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan berlangsung dengan mengedepankan prinsip keselamatan, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Untuk itu, Safri mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, ahli geologi, pakar kebencanaan, ahli lingkungan serta lembaga independen guna melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis sebelum aktivitas tambang bawah tanah dijalankan secara penuh.
Menurutnya, hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD Sulteng nantinya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Rekomendasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan lingkungan, penerapan standar keselamatan pertambangan, optimalisasi penerimaan daerah, hingga evaluasi terhadap implementasi AMDAL dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
"Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Yang dipertaruhkan bukan hanya investasi, tetapi juga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta hak daerah untuk memperoleh manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam". pungkas Safri. (***)
