Tak Lagi Menunggu Kolektif, Pemkab Sigi Percepat Pencairan Gaji Perangkat Desa

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Sigi terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan desa melalui berbagai langkah strategis yang berorientasi pada efektivitas pelayanan dan penguatan akuntabilitas administrasi. Salah satu upaya yang kini mulai diterapkan adalah perubahan mekanisme penyaluran gaji perangkat desa, dari sistem kolektif menjadi sistem bertahap berdasarkan kelengkapan laporan pertanggungjawaban masing-masing desa.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan administrasi sekaligus mendorong budaya tertib pelaporan di tingkat desa.

Menurut Bupati, selama ini proses pencairan gaji perangkat desa kerap mengalami hambatan karena masih menggunakan mekanisme kolektif, di mana seluruh desa harus menunggu hingga semua laporan pertanggungjawaban dinyatakan lengkap sebelum pencairan dapat dilakukan secara bersamaan.

"Kami melakukan penyesuaian mekanisme agar pelayanan lebih cepat dan lebih adil. Desa yang telah lebih dulu menyelesaikan kewajiban administrasinya tidak perlu lagi menunggu desa lain yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban," ujar Rizal saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (1/7/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut lahir setelah Pemerintah Kabupaten Sigi menerima laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menunjukkan masih adanya sejumlah desa yang terlambat menyerahkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kondisi tersebut berdampak langsung pada tertundanya proses pencairan hak-hak perangkat desa secara menyeluruh.

Melalui skema baru ini, pemerintah daerah akan memproses pencairan gaji berdasarkan urutan desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Dengan demikian, desa yang lebih siap dan tertib dalam pengelolaan administrasi dapat segera menerima haknya tanpa harus menunggu desa lain yang masih melakukan penyelesaian dokumen.

Bupati Rizal menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata perubahan teknis administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

"Mana desa yang lebih dulu menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya, maka itu yang akan kami layani dan proses terlebih dahulu. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap desa yang tertib administrasi sekaligus menjadi pemacu bagi desa lainnya untuk segera menuntaskan kewajibannya," tegasnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Sigi itu berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan iklim kompetitif yang positif di lingkungan pemerintahan desa. Selain mempercepat pelayanan, mekanisme ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran aparatur desa terhadap pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.

Pemkab Sigi meyakini bahwa penguatan disiplin administrasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh pemerintah desa diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan agar proses pelayanan dan penyaluran hak-hak perangkat desa dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku. (***)


Comment As:

Comment (0)