Tanggapi Somasi Mantan Bupati Sigi, Tim Hukum Rizal Intjenae Kedepankan Klarifikasi dan Jalur Profesional

FOTO : (Baris kedua dan ketiga dari kiri), Tim Hukum Mohamad Rizal Intjenae, Nostry, S.H., M.H., CPCLE mendampingi Mohamad Nasir, S.H, dalam jumpa pers di Sigi, Kamis sore, 2 Juli 2026. (Dok/SM)

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Polemik hukum yang mencuat pasca dilayangkannya somasi oleh mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, memasuki babak baru. Menyikapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik, Kantor Hukum ANANTA selaku kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menggelar konferensi pers di Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Kamis siang, (2/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Managing Partner Kantor Hukum ANANTA, Mohamad Nasir, S.H didampingi Nostry, S.H., M.H., CPCLE, menjelaskan posisi hukum kliennya sekaligus memberikan hak jawab atas berbagai pemberitaan terkait somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak Mohamad Irwan Lapata.

Menurut Mohamad Nasir, pihaknya telah menyiapkan jawaban resmi atas somasi yang diterima dan akan menyampaikannya secara langsung kepada pihak pemberi somasi maupun kuasa hukumnya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak pengirim somasi. Karena itu, jawaban terhadap somasi tersebut kami susun secara profesional, proporsional, dan akan disampaikan secara resmi kepada pihak yang berkepentingan," ujarnya di hadapan awak media.

Ia menegaskan, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan timnya, pernyataan yang disampaikan Mohamad Rizal Intjenae dalam potongan video acara pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi belum lama ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Menurut Nasir, pernyataan yang menjadi pokok keberatan dalam somasi tersebut merupakan bagian dari pengalaman pribadi kliennya ketika pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu perkara hukum. Dalam penyampaiannya, kata dia, tidak terdapat unsur tuduhan langsung maupun pernyataan yang secara spesifik menjelaskan waktu, lokasi, maupun detail perkara sebagaimana yang ditafsirkan oleh pihak pelapor.

"Klien kami hanya menyampaikan pengalaman yang pernah dialaminya dalam konteks memberikan pesan moral kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran yang bersumber dari pemerintah. Tidak ada niat ataupun maksud untuk menyerang kehormatan seseorang," jelasnya.

Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa kliennya justru merasa terkejut atas munculnya somasi tersebut. Pasalnya, hubungan antara Mohamad Rizal Intjenae dan Mohamad Irwan Lapatta selama ini dikenal cukup dekat serta pernah bersama-sama dalam perjalanan pemerintahan daerah.

Karena itu, pihaknya menilai langkah hukum berupa somasi kemungkinan dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh konteks utuh dari pernyataan yang disampaikan dalam forum pelantikan KONI tersebut.

Dalam konferensi pers itu, Nasir juga menyoroti aspek administratif surat somasi yang diterima. Menurutnya, tim hukum mengalami kesulitan menentukan batas waktu sebagaimana disebutkan dalam surat karena tidak menemukan pencantuman tanggal secara jelas pada dokumen yang diterima.

"Kami menerima somasi beberapa hari lalu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ada, kami tidak menemukan tanggal surat yang dapat menjadi acuan pasti untuk menghitung tenggat waktu yang disebutkan selama tiga hari," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menyusun jawaban resmi dan memilih menempuh langkah yang dianggap lebih bijaksana dengan mengedepankan komunikasi serta penyelesaian yang proporsional.

Dalam pernyataannya, Nasir juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat memperpanjang polemik yang berkembang. Bahkan, sebagai bentuk itikad baik, pihaknya memberikan ruang waktu selama 14 hari kepada Mohamad Irwan Lapatta untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu diluruskan dalam persoalan tersebut.

Menurut dia, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga hubungan baik antar tokoh daerah sekaligus menghindari munculnya ketegangan yang berpotensi memecah perhatian publik.

"Kami memandang Pak Irwan Lapatta sebagai tokoh yang dihormati masyarakat Kabupaten Sigi. Oleh karena itu, persoalan ini semestinya dapat disikapi secara arif, dengan kepala dingin, dan mengedepankan komunikasi yang sehat," ujar Nasir.

Sementara itu, Nostry, S.H., M.H., CPCLE, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum hadir dalam kapasitas mewakili pribadi Mohamad Rizal Intjenae sebagai pihak yang disebut dalam somasi, bukan dalam kapasitas jabatan sebagai Bupati Sigi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Sigi dan insan pers atas kegaduhan yang muncul akibat polemik tersebut sehingga memicu perhatian publik selama beberapa hari terakhir.

"Kami menghargai perhatian masyarakat dan rekan-rekan media. Klarifikasi ini kami lakukan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan berimbang oleh publik," katanya.

Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan praktik jurnalistik yang berimbang. Pihak Kantor Hukum ANANTA menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan setiap perkembangan selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. (***)


Comment As:

Comment (0)