Pemkab Sigi Cairkan Gaji ke-13 ASN, Siltap Desa Diproses Berdasarkan Kelengkapan Administrasi

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Sigi memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai direalisasikan setelah alokasi dana transfer dari pemerintah pusat resmi diterima daerah. Pencairan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di kalangan ASN terkait waktu pembayaran hak keuangan tersebut.

Kepastian itu disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, saat memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan daerah dan mekanisme penyaluran anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.

Menurut Bupati, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bukan disebabkan oleh faktor kesengajaan ataupun penundaan di tingkat pemerintah daerah, melainkan karena dana yang diperuntukkan bagi pembayaran tersebut baru diterima oleh Kabupaten Sigi dalam beberapa waktu terakhir.

"Alhamdulillah, dana transfer dari pemerintah pusat sudah masuk. Termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) earmark untuk sektor pendidikan dan kesehatan serta alokasi DAU bebas yang dapat digunakan untuk mendukung pembayaran gaji ASN," ucap Bupati Rizal di Sigi, pada Kamis, (2/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah dana tersedia, pemerintah daerah segera melakukan proses administrasi dan pencairan agar hak para ASN dapat diterima secepat mungkin. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban kepada aparatur yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor.

Selain membahas pencairan gaji ke-13 ASN, Bupati juga menyinggung proses penyaluran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa yang saat ini dilakukan dengan pola berbeda dibanding sebelumnya.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pencairan dilakukan secara kolektif setelah seluruh desa memenuhi persyaratan administrasi, kini Pemerintah Kabupaten Sigi menerapkan sistem pelayanan bertahap berdasarkan kelengkapan laporan pertanggungjawaban masing-masing desa.

Menurut Rizal, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian pelayanan kepada desa yang telah memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus menunggu desa lain yang masih dalam proses penyelesaian laporan.

"Desa yang lebih dulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban akan langsung diproses pencairannya. Jadi tidak perlu lagi menunggu seluruh desa menyelesaikan administrasi secara bersamaan," jelasnya.

Berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terdapat sejumlah desa yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban sejak beberapa bulan lalu. Namun di sisi lain, masih ada desa yang belum menyelesaikan dokumen yang menjadi syarat pencairan anggaran.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sigi memilih menerapkan sistem pelayanan berbasis kesiapan administrasi agar penyaluran hak perangkat desa dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

"Kebijakan ini juga menjadi dorongan bagi desa-desa yang belum menyelesaikan laporan agar segera memenuhi kewajibannya. Semakin cepat pertanggungjawaban disampaikan, semakin cepat pula proses pencairan dapat dilakukan," tegas Bupati.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi berharap pembayaran gaji ke-13 ASN maupun penyaluran siltap perangkat desa dapat berjalan lebih lancar, tepat sasaran, dan mendukung stabilitas pelayanan pemerintahan hingga tingkat desa. (***)


Comment As:

Comment (0)