Seleksi Komisioner KI Sulteng Dipersoalkan, Peserta Tempuh Jalur Hukum

FOTO : Ilustrasi

PALU, SARARAMEDIA.ID - Tim kuasa hukum peserta seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengajukan gugatan atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025-2029.

Juru bicara tim kuasa hukum, Muhammad Rexy, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai langkah konstitusional untuk menguji keputusan pejabat publik yang diduga mengandung cacat kewenangan, prosedur, dan substansi.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum YURIS16 bertindak untuk dan atas nama tiga klien mereka, yakni Sudirman Sapat, Hafid, dan Rukly Chahyadi, yang merupakan peserta seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara sah.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran persyaratan independensi peserta seleksi. Salah satu komisioner yang ditetapkan diduga masih tercantum sebagai pengurus partai politik berdasarkan dokumen keputusan Partai Golongan Karya tingkat provinsi untuk periode 2020-2025, sementara dalam proses seleksi setiap peserta diwajibkan tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan keikutsertaan seorang peserta yang diduga telah memasuki masa jabatan periode ketiga dalam struktur Komisi Informasi, setelah sebelumnya menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip pembatasan masa jabatan serta menghambat regenerasi kelembagaan.

Persoalan lain yang disorot adalah tidak adanya pengumuman hasil penilaian peserta seleksi kepada publik maupun peserta selama seluruh tahapan seleksi berlangsung. Ketertutupan informasi tersebut dinilai menghalangi hak peserta untuk menguji objektivitas seleksi serta bertentangan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelum menempuh jalur gugatan, para penggugat telah mengajukan keberatan dan banding administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat tanggapan maupun keputusan dari pihak terkait. Sikap diam tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban administratif dan semakin memperkuat dugaan cacat hukum dalam penerbitan keputusan dimaksud.

Atas dasar tersebut, para penggugat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu untuk menyatakan keputusan yang disengketakan batal atau tidak sah serta memerintahkan pencabutannya oleh pejabat yang berwenang.

Melalui proses hukum ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan merupakan konflik personal, melainkan bentuk kontrol konstitusional warga negara guna memastikan Komisi Informasi tetap berdiri sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan bebas dari intervensi kepentingan politik. (Hfd)


Comment As:

Comment (0)