DPRD Sigi Temui BKN, Bahas Kejelasan Status PPPK Daerah

DK JAKARTA, SARARAMEDIA.ID - Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan kejelasan status para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu pagi, (22/10/2025) waktu setempat.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Sigi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi beberapa waktu lalu, yang membahas sejumlah keluhan dan persoalan terkait proses pengangkatan PPPK di daerah tersebut.

Rombongan DPRD Sigi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Hazizah, Sekretaris Komisi I, Ardiansyah, serta sejumlah anggota lainnya yakni Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, dan Ruslan, bersama dua staf sekretariat DPRD Sigi. Mereka diterima langsung oleh Auditor Manajer ASN Ahli Muda BKN, Hendri Pratama, dan Analis Hukum Ahli Muda, Deni Kurniadi, beserta jajaran staf BKN.

Menurut Ikra, konsultasi ini penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai regulasi dan mekanisme penerimaan, pengangkatan, hingga pemberhentian PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan agar kebijakan dan proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga yang telah dinyatakan lulus," ujar Ikra.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BKN menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus. Sementara dalam ayat (2) disebutkan bahwa PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Dari hasil konsultasi itu, DPRD Sigi juga memperoleh kejelasan terkait aduan dari salah satu peserta, Yufi Afianti, yang sebelumnya sempat dipersoalkan status kelulusannya. Berdasarkan data BKN, Yufi telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan dinyatakan sah sebagai PPPK Kabupaten Sigi tahun 2025, bahkan SK pengangkatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

"Kami berharap Pemerintah Daerah segera menuntaskan persoalan ini, termasuk penyelesaian terhadap sekitar 20 orang PPPK lainnya yang hingga kini belum menerima SK karena adanya sanggahan," tegas Ikra.

Ia menambahkan, hasil konsultasi tersebut akan segera dikomunikasikan kepada pemerintah daerah agar penanganan administrasi PPPK di Sigi berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, maupun nepotisme (KKN).

"Kami akan segera menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Pemerintah Kabupaten Sigi agar Yufi dan rekan-rekan PPPK lainnya segera menerima SK mereka sesuai ketentuan". tutup Ikra. (***)


Comment As:

Comment (0)