BANGGAI, SARARAMEDIA.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendesak PT. Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) segera membayar kompensasi kepada petani di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Perusahaan tambang nikel itu juga diminta memperbaiki saluran irigasi yang rusak dan menyebabkan lahan persawahan warga tidak lagi produktif.
Desakan tersebut disampaikan Anwar saat berdialog dengan ratusan warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu, 4 November 2026. Dalam pertemuan itu, ia meminta perusahaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta dinas terkait segera duduk bersama untuk menghitung nilai ganti rugi.
Anwar memberi tenggat tiga hari agar langkah penyelesaian mulai dilakukan. Menurut dia, persoalan yang telah berlangsung selama tujuh tahun itu tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian.
“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” kata Anwar. Pernyataan itu disambut sorakan warga yang memenuhi balai desa.
Anwar menegaskan, perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah tidak boleh hanya menikmati keuntungan, sementara masyarakat sekitar justru menanggung kerugian akibat aktivitas pertambangan.
Menurut dia, keberadaan perusahaan semestinya ikut memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Karena itu, setiap dampak kegiatan usaha yang merugikan warga harus menjadi tanggung jawab perusahaan.
Ia juga mengingatkan kewajiban perusahaan untuk mengganti kerugian dan memulihkan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum. Anwar merujuk Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar tuntutan tersebut.
Di hadapan gubernur, warga menceritakan perubahan kehidupan mereka sejak sawah tidak lagi bisa digarap akibat berkurangnya debit air. Sebagian besar petani kini terpaksa bekerja serabutan, termasuk menjadi buruh di kebun milik orang lain.
Sementara itu, hanya sekitar 10 warga yang diketahui bekerja sebagai buruh di PT Integra.
Mendengar keluhan tersebut, Anwar kembali meminta perusahaan tidak mengulur waktu. Ia bahkan secara langsung meminta perwakilan perusahaan menyampaikan desakan itu kepada pimpinan mereka.
“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujar Anwar kepada perwakilan perusahaan.
Sebelumnya, Camat Bualemo, Syam Irmanto Titong menjelaskan, warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap sudah tidak dapat menggarap sawah mereka sejak tujuh tahun lalu. Sedikitnya 492 hektare lahan persawahan tidak lagi menghasilkan panen.
Menurut Syam, masyarakat telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kabupaten. Namun, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan warga.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya menurunkan alat berat pada pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi. Perusahaan juga menawarkan bantuan 1.000 zak pupuk bagi petani di kedua desa.
Selain itu, perusahaan berjanji memberikan bantuan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, terhitung mulai 2027.
Namun, tawaran tersebut ditolak warga. Mereka menilai bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang ditanggung selama tujuh tahun karena sawah tidak lagi dapat diolah.
“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” ujar seorang warga perempuan kepada wartawan.
Warga tetap meminta kompensasi sebesar Rp.450 juta per hektare sebagai ganti rugi atas kerugian yang mereka alami selama tujuh tahun.
Setelah berdialog dengan masyarakat, Anwar Hafid meninjau langsung kondisi persawahan di kedua desa. Dalam kunjungan tersebut, ia melihat lahan pertanian yang mengering dan tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Gubernur didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulawesi Tengah Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, S.H., serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah kini dihadapkan pada tuntutan warga agar perbaikan irigasi dan pembayaran kompensasi tidak berhenti sebatas janji dalam pertemuan. Bagi petani di Mayayap dan Trans Mayayap, kepastian penyelesaian menjadi hal yang paling ditunggu setelah tujuh tahun kehilangan sumber penghidupan. (*)
