Penyerahan secara simbolis SK Pelaksana Tugas Ketua Askab PSSI di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)
PALU, SARARAMEDIA.ID – Penataan administrasi kepengurusan sepak bola di tingkat kabupaten menjadi perhatian Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Sulawesi Tengah. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) baru tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI di delapan kabupaten di Sulawesi Tengah.
Keputusan itu sekaligus membatalkan SK penunjukan Plt yang diterbitkan sebelumnya setelah ditemukan persoalan prosedural dalam proses penerbitannya. Asprov menyatakan, pembaruan keputusan tersebut dilakukan dengan mengacu pada arahan resmi PSSI Pusat guna memastikan tertib administrasi dan keberlanjutan organisasi.
Plt Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah, Samsurijal Labatjo, mengatakan penerbitan SK baru berlandaskan surat arahan Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 6227/PGD/632/X-2026 tentang tindak lanjut penerbitan SK penunjukan Plt Ketua PSSI kabupaten/kota di wilayah Asprov PSSI Sulawesi Tengah.
Menurut Samsurijal, penerbitan keputusan tersebut juga berkaitan dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan definitif di delapan kabupaten pada rentang awal September hingga Oktober 2026.
“Delapan kabupaten tersebut masa kepengurusannya telah berakhir. Karena itu, selaras dengan arahan Sekretaris Jenderal PSSI, kami menerbitkan SK Plt untuk menjaga fungsi organisasi tetap berjalan di masing-masing kabupaten,” kata Samsurijal di Palu, Rabu, (21/10/2026) lalu.
Samsurijal menegaskan, seluruh SK penunjukan Plt Ketua Askab yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan batal dan tidak berlaku. Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan kesalahan prosedur dalam mekanisme penerbitan dokumen.
Ia juga menyebut SK terdahulu tidak tervalidasi di tingkat PSSI Pusat. Karena itu, Asprov mengambil langkah pembatalan untuk menata kembali administrasi kepengurusan agar sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Kami menemukan adanya penyimpangan mekanisme pada SK-SK sebelumnya, dan SK-SK tersebut juga ternyata tidak tervalidasi di PSSI Pusat. Oleh sebab itu, demi tertib administrasi organisasi, seluruh SK Plt yang lama kami nyatakan batal dan tidak berlaku,” ujarnya.
Samsurijal, yang juga dikenal dengan sapaan Ijal, menjelaskan bahwa penerbitan SK pengganti telah mengacu pada arahan PSSI Pusat serta melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan prosedur organisasi.
Dokumen tersebut, lanjut dia, akan diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dipandang penting untuk memastikan penunjukan pelaksana tugas memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, penerbitan SK kepengurusan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan mekanisme organisasi maupun ketentuan validasi dari PSSI Pusat.
Penataan kepengurusan di tingkat kabupaten juga diharapkan mendukung tahapan persiapan Kongres Asprov PSSI Sulawesi Tengah. Menurut Samsurijal, tertib administrasi diperlukan agar proses organisasi berjalan lancar, transparan, serta menghasilkan kepengurusan definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SK baru, Asprov berharap pelaksanaan fungsi organisasi di tingkat kabupaten tetap berjalan selama masa transisi kepengurusan, sembari memastikan seluruh proses administrasi mengikuti mekanisme yang ditetapkan PSSI.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi sepak bola di Sulawesi Tengah menjelang pembentukan kepengurusan definitif melalui mekanisme organisasi. (***)
