MK Tolak Gugatan, Anwar-Reny Resmi Pimpin Sulteng

DK JAKARTA, Sararamedia.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL). Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam. MK menilai gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

``Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,`` ujar Hakim Arief.

Sebelumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub Sulteng dengan tuduhan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suara. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak didukung bukti kuat sehingga menolak gugatan secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030. (***)


Comment As:

Comment (0)