Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Terungkap, AK Ditangkap
PALU, SARARAMEDIA.ID - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan upaya pencarian intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Palu, Rabu (26/8/2026) sore. Keterangan resmi disampaikan Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP. Ismailboby, SH., MH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah salah satu anggota keluarganya.
Sebelum diamankan, AK disebut sempat berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran petugas. Salah satu lokasi yang diduga digunakan tersangka untuk bersembunyi adalah sebuah gubuk kosong yang berada di kawasan likuefaksi Balaroa. Berbekal informasi yang dihimpun dari lapangan, tim Satreskrim kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah usaha pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Korban diketahui bernama Jamil, yang bekerja bersama tersangka di tempat usaha milik H. Soekardi.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat menduga tindak pidana tersebut dipicu oleh persoalan pribadi yang berujung pada rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami motif utama yang melatarbelakangi aksi tersebut melalui pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun saksi-saksi terkait.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis terhadap tersangka. AK dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Salah satunya berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat penyembunyian oleh tersangka.
Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi AK atau Aan Kurniawan sebagai terduga pelaku dalam peristiwa yang menewaskan Jamil beserta anaknya. Identitas pelaku berhasil diketahui melalui serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik.
Dengan tertangkapnya tersangka, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan mendalam guna mengungkap secara utuh motif, perencanaan, kronologi kejadian, hingga peran tersangka dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. (Hms)
