Kuasa Hukum: Rizal Intjenae Kooperatif Penuhi Klarifikasi Terkait Laporan di Polda Sulteng

(Dari kiri), Kuasa Hukum Mohamad Rizal Intjenae, Adi Priyanto, S.H., Nostry, S.H., M.H., CP CLE, dan Mohamad Nasir, S.H., memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi klien mereka, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan yang tengah ditangani Polda Sulawesi Tengah, Rabu petang, (5/8/2026). Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. (Foto: Istimewa)

PALU, SARARAMEDIA.ID - Proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta dan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, terus bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, Rizal Intjenae memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, Rabu petang, (5/8/2026) waktu setempat.

Kehadiran Rizal Intjenae di Markas Polda Sulteng didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Mohamad Nasir, SH, Adi Priyanto, SH, dan Nostry, SH., MH., CP CLE. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 3 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sulteng. Dalam agenda tersebut, penyidik meminta keterangan klien mereka guna mendalami substansi laporan yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak pelapor.

"Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Sejak awal kami menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Mohamad Nasir pada media usai pemeriksaan.

Menurut Nasir, selama proses klarifikasi penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara. Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan administratif terkait identitas dan data pribadi sebagaimana lazimnya dalam proses pengambilan keterangan.

Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Rizal Intjenae membenarkan pernah menyampaikan pernyataan dalam forum pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi yang menjadi bagian dari materi laporan. Namun demikian, kata Nasir, kliennya tidak menguraikan secara rinci substansi yang dipersoalkan oleh pelapor.

"Klien kami menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut memang pernah disampaikan. Namun terkait detail persoalan yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor, hal itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik," jelasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung proses klarifikasi. Bahkan, pendapat ahli juga telah dipersiapkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan kebutuhan pembuktian sesuai mekanisme dan standar hukum yang berlaku.

"Kami telah mempersiapkan beberapa alat bukti, termasuk pendapat ahli. Namun kami memahami bahwa penyidik memiliki kewenangan dan parameter tersendiri dalam menentukan ahli maupun alat bukti yang akan digunakan dalam proses ini," tambah Nasir.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan dan memilih menghormati setiap langkah yang ditempuh penyidik. Mereka juga menyatakan optimistis penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan.

"Kami percaya penyidik akan bekerja secara cermat, profesional, dan proporsional dalam menganalisis seluruh keterangan serta alat bukti yang ada. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum," sambung Nostry, melengkapi pernyataan Nasir.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut berawal dari perbedaan pandangan atas pernyataan yang disampaikan dalam forum pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan melalui serangkaian permintaan klarifikasi terhadap para pihak yang terkait.

Hingga saat ini, baik pelapor maupun terlapor telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna memperoleh gambaran utuh terkait fakta, konteks, serta unsur-unsur hukum yang menjadi dasar laporan tersebut. (***)


Comment As:

Comment (0)