Notaris Buka Suara Soal Sertifikat Tanah yang Dipersoalkan di Kalukubula

FOTO:Ilustrasi 

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Polemik dugaan penjualan tanah tanpa hak yang saat ini ditangani Polres Sigi terus menghadirkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam proses administrasi pertanahan. Setelah laporan resmi diajukan oleh pelapor, perhatian publik kini tertuju pada proses penerbitan dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat atas objek tanah yang dipersoalkan di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Kalukubula pada Jumat (3/7/2026) lalu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sevriani Arisanti, SH., M.Kn., memberikan penjelasan mengenai kronologi administrasi yang dilakukannya sebelum membantu proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Menurut Sevriani, proses pengurusan berawal ketika dirinya didatangi oleh Stevi selaku pihak pembeli bersama Muhamad Fain yang saat itu mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan dokumen fotokopi surat penyerahan yang ditunjukkan kepadanya.

Dalam keterangannya, Sevriani mengaku sejak awal mempertanyakan keberadaan dokumen asli sebagai dasar legalitas kepemilikan tanah sebelum melanjutkan proses administrasi lebih lanjut.

"Ketika itu Bu Stevi selaku pembeli dan Pak Muhamad Fain yang mengaku sebagai pemilik tanah datang meminta bantuan pengurusan sertifikat. Saya kemudian mempertanyakan keberadaan surat penyerahan asli karena yang diperlihatkan kepada saya hanya berupa fotokopi dokumen," ungkap Sevriani dalam mediasi tersebut.

Menurutnya, Muhamad Fain saat itu menjelaskan bahwa dokumen asli telah hilang. Atas penjelasan tersebut, Sevriani mengaku meminta yang bersangkutan terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dari pihak kepolisian sebagai syarat administrasi pendukung sebelum proses berikutnya dilanjutkan.

Ia menilai keberadaan SKH menjadi dokumen penting untuk memastikan adanya dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila dokumen asli memang tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik.

"Karena surat asli tidak dapat ditunjukkan, saya meminta terlebih dahulu agar dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Setelah dokumen tersebut diperlihatkan kepada saya, proses administrasi kemudian dilanjutkan sesuai permohonan yang diajukan," jelasnya.

Sevriani menjelaskan, setelah Surat Keterangan Kehilangan diterbitkan oleh pihak kepolisian, dirinya membantu penyusunan dokumen yang diperlukan dalam proses transaksi tanah tersebut.

Saat itu, kata dia, pembayaran tanah dilakukan secara bertahap sehingga dibuatkan akta perjanjian jual beli sebagai bentuk pengikatan awal antara pihak penjual dan pembeli.

Dalam proses tersebut, Sevriani juga mengaku berkoordinasi dengan para pihak mengenai bentuk dokumen yang akan digunakan sebagai dasar administrasi lanjutan di tingkat desa.

Menurut keterangannya, para pihak saat itu menyepakati penggunaan nama Sofyan Muhammad dalam dokumen yang akan diproses lebih lanjut melalui pemerintah desa.

Dalam forum mediasi tersebut, Sevriani menegaskan bahwa pada saat proses pengurusan berlangsung dirinya menilai seluruh unsur administrasi yang dibutuhkan telah terpenuhi.

Penilaian itu didasarkan pada kehadiran langsung Muhamad Fain sebagai pihak yang mengaku pemilik tanah, adanya transaksi pembayaran secara langsung dari pembeli kepada penjual, penunjukan lokasi objek tanah oleh pihak yang bersangkutan, serta keberadaan Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian.

Menurutnya, rangkaian fakta tersebut menjadi dasar keyakinannya untuk membantu proses administrasi yang dimohonkan saat itu.

"Sebagai notaris, saya melihat pihak yang mengaku pemilik hadir secara langsung, menerima pembayaran sendiri, menunjukkan lokasi tanah, dan membawa dokumen pendukung yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dengan kondisi tersebut, saya menilai persyaratan administrasi yang diperlukan telah terpenuhi," ujarnya.

Ia mengaku tidak pernah memperkirakan bahwa proses yang dilakukannya kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Sevriani menyampaikan pandangannya bahwa apabila nantinya terbukti terjadi penyampaian informasi yang tidak benar oleh pihak tertentu, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi berpotensi menjadi korban dari rangkaian peristiwa tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa, pihak kepolisian, notaris, maupun para pihak yang melakukan transaksi dapat mengalami kerugian apabila dokumen dan informasi yang digunakan dalam proses administrasi ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Dalam forum mediasi saya menyampaikan bahwa apabila memang terdapat informasi yang tidak benar sejak awal, maka semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi ini dapat merasa dirugikan," katanya.

Sevriani juga mengaku baru pertama kali menghadapi persoalan serupa sejak menjalankan profesinya sebagai notaris dan PPAT.

Lebih lanjut, Sevriani berpendapat bahwa salah satu langkah penting dalam mengurai persoalan tersebut adalah mencari keberadaan Muhamad Fain untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban atas berbagai keterangan yang berkembang dalam perkara tersebut.

Menurutnya, keberadaan pihak yang menjadi pusat persoalan sangat diperlukan guna memperjelas kronologi, status dokumen, serta hubungan hukum yang terjadi antara para pihak.

Selain itu, Sevriani mengaku sempat menawarkan alternatif penyelesaian secara musyawarah apabila seluruh pihak yang bersengketa memiliki keinginan yang sama untuk mencari jalan damai di luar proses litigasi.

Ia menyampaikan sejumlah opsi yang dapat dibahas bersama sebagai bagian dari penyelesaian non-litigasi, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

Meski demikian, Sevriani menegaskan bahwa usulan tersebut semata-mata merupakan alternatif penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi maupun menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Terkait dugaan ketidaksesuaian letak bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat, Sevriani menjelaskan bahwa persoalan tersebut pada prinsipnya dapat ditangani melalui mekanisme administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menunjukkan adanya kekeliruan dalam penentuan objek atau letak bidang tanah, maka penyesuaian terhadap titik koordinat dapat dilakukan melalui prosedur yang telah diatur dalam regulasi pertanahan.

Sementara itu, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Kartini Nainggolan ke Polres Sigi terkait dugaan penjualan tanah tanpa hak. Dalam laporannya, Kartini menduga terdapat penerbitan surat penyerahan baru yang didasarkan pada Surat Keterangan Kehilangan setelah Muhamad Fain menyatakan dokumen sebelumnya hilang, padahal surat penyerahan asli disebut masih berada dalam penguasaannya.

Perkara tersebut kini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Hingga berita ini diterbitkan, Muhamad Fain belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas berbagai keterangan yang muncul dalam proses mediasi maupun laporan yang sedang ditangani Polres Sigi.

Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (***)


Comment As:

Comment (0)