Satresnarkoba Polres Sigi Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis Terbesar, Tiga Tersangka Diamankan

SIGI, Sararamedia.id - Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah besar yang melibatkan tiga tersangka. Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Sigi dan satu lainnya dari Kota Palu. 

Pengungkapan ini menjadi yang pertama dan terbesar di wilayah Sigi, dan diduga kuat menyasar kalangan pelajar.

Kapolres Sigi, AKBP. Kari Amsah Ritonga.,SH., S.I.K.,MH, didampingi Kasat Narkoba AKP. Anton S. Mowola.,S.Kom serta jajaran terkait, seperti Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat.,SH, Kasikum, Iptu Ismail.,SH dan Kasi Propam, Iptu Chandra.,SH, memaparkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di lobi Mako Polres Sigi, Rabu (30/7/2025) pagi.

Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 28 / VII / 2025 yang dilayangkan oleh Bripda Abd. Asyhar.,S.Kom. pada 21 Juli 2025. Tim Opsnal Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif di wilayah Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan yaitu:

MF (20), pelajar/mahasiswa asal Desa Tinggede, Kabupaten Sigi, MA (18), pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu dan AR (23), karyawan honorer asal Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

Ketiganya ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 00.30 WITA, di rumah tersangka MF. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan produksi.

Adapun barang bukti yang disita meliputi, 26 paket tembakau sintetis dengan total berat 623,19 gram, 3 botol cairan narkotika dengan berat 11 ml, 2 botol alkohol 95% merek Medica, puluhan botol dan plastik klip kosong,

9 alat suntik, 8 sarung tangan, 1 timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp145.000.

Jenis tembakau sintetis yang diamankan mengandung zat aktif MDMB-4en-PINACA, zat berbahaya yang termasuk dalam golongan I narkotika.

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah bermufakat untuk mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Sigi, dengan sasaran utama kalangan muda, termasuk pelajar. Berdasarkan keterangan MF, tembakau sintetis tersebut dipesan melalui media sosial, lalu dipaketkan dalam ukuran 0,5 gram untuk dijual seharga Rp.50.000 per paket.

``Jika seluruh barang bukti habis diedarkan, polisi memperkirakan keuntungan mencapai lebih dari Rp.62 juta, dengan potensi korban mencapai 1.247 jiwa,`` ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

``Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelajar sebagai pelaku sekaligus pengedar. Ini peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua dan lembaga pendidikan, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,`` tegas Kapolres.

``Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas``. tandasnya. (***)


Comment As:

Comment (0)