Sabu dari Lere ke Lekatu, Jejak Jual Beli Narkoba Diputus Polisi

PALU, Sararamedia.id - Komitmen jajaran Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil membekuk seorang perempuan berinisial N.A. (56) di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, SH.,S.I.K.,MH, melalui Kasatresnarkoba, AKP. Usman, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Lekatu, petugas menyita 19 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 16,46 gram. Selain itu, diamankan pula satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok takar dari pipet yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket kecil.

Dari hasil pemeriksaan awal, N.A. mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial P yang berdomisili di kawasan Jalan Lere. Narkotika tersebut kemudian digunakan sendiri sekaligus dijual kembali oleh pelaku.

``Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Palu dari bahaya narkotika,`` tegas Kapolresta Deny Abrahams melalui AKP Usman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kasatresnarkoba, AKP. Usman menegaskan bahwa, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

``Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Tanpa informasi dari warga, upaya kami tidak akan maksimal``. tutupnya.


Comment As:

Comment (0)