
Parkir Liar Resahkan Pengunjung Kampung Nelayan, Pemkot Palu Segera Lakukan Tindakan Tegas
- By REDAKSI --
- Friday, 25 Apr, 2025
FOTO : Aksi Parkir Liar yang Dilakukan oleh Oknum terhadap Pengunjung diatas Batu Kamnel Pantai Kampung Nelayan Kota Palu. (Screenshoot Laman IG Hiper Palu)
PALU, Sararamedia.id - Aksi dua oknum parkir liar kembali meresahkan warga. Dalam unggahan di laman Instagram Hiper Palu pada Kamis sore (25/4/2025), terlihat dua pemuda menagih uang parkir kepada pengunjung yang sedang duduk santai di atas batu kamnel di sepanjang Pantai Kampung Nelayan, Kota Palu.
Kedua pemuda tersebut tampak berpindah dari satu titik ke titik lain, menyisir kawasan pantai untuk menarik pungutan dari pengunjung, tanpa kejelasan karcis atau otoritas resmi.
Dilansir dari berbagai sumber, aksi serupa kerap terjadi terutama menjelang sore hari, saat kawasan tersebut ramai dikunjungi warga yang ingin menikmati suasana pantai dan menunggu momen matahari terbenam. Aktivitas pungutan liar ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.
Seiring waktu, sejumlah warga mulai merasa resah. Mereka menilai tindakan tersebut mengganggu kenyamanan dan kebebasan pengunjung, khususnya kalangan muda Kota Palu yang menjadikan area ini sebagai tempat berkumpul dan bersantai di penghujung hari.
Dalam rekaman video yang berdurasi 39 detik itu, salah satu pemuda tampak mengenakan topi dan aktif menagih uang, sementara rekannya terlihat mendampingi dan memantau situasi dari dekat.
Beragam komentar dari warganet ramai atas kejadian ini.
``Mo ditegur Akamsi,`` tulis warganet.
``Bae Jo kalau dijaga motor, Ini habis tagi langsung pergi,`` tambah warganet lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyatakan akan segera mengambil langkah tegas. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak dibenarkan, terlebih jika dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.
``Kita akan telusuri siapa oknumnya. Saya sudah perintahkan OPD terkait untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan ini. Praktik penarikan uang parkir tanpa dasar yang jelas sangat meresahkan masyarakat, dan tentu saja tidak bisa dibenarkan,`` tegas Hadianto Rasyid, pada media di Palu, Jumat (25/4/2025) malam.
Lanjut Hadi, Pemerintah Kota Palu memastikan akan menertibkan pengelolaan parkir di kawasan tersebut dan mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan serupa. (***)