Soal PP TUNAS, DPRD Sigi Dorong Kajian Regulasi dan Pembahasan Bersama Pemda

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Ilham, menilai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) perlu dikaji secara mendalam sebelum diterapkan di daerah.

Menurut Ilham, DPRD Sigi tidak ingin memberikan pandangan tanpa terlebih dahulu memahami secara utuh substansi regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut.

"Kami ingin melihat dulu regulasinya secara lengkap. Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu tanpa melihat dasar aturan yang ada, karena bisa dianggap bias," kata Ilham di Sigi, Jumat sore, (6/3/2026) waktu setempat.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsip kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan perangkat digital, melainkan lebih kepada upaya pembatasan penggunaan agar tidak berdampak negatif.

Namun demikian, menurutnya kondisi saat ini menuntut pendekatan yang lebih bijak, mengingat penggunaan perangkat digital telah menjadi bagian dari kebutuhan pendidikan.

"Sekarang banyak proses pembelajaran dilakukan secara daring, misalnya melalui Zoom atau platform digital lainnya. Jadi tidak mungkin juga anak-anak sepenuhnya dilarang menggunakan handphone," ujarnya.

Karena itu, Ilham menilai yang perlu dilakukan adalah pengaturan yang lebih tepat terkait penggunaan perangkat digital oleh anak-anak, terutama di luar kebutuhan pendidikan.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Sigi akan mendorong pembahasan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Kami akan mencoba berkomunikasi dengan komisi terkait untuk mengundang pihak-pihak yang berkaitan, termasuk pemerintah daerah, agar regulasi ini bisa dibahas bersama," jelasnya.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar terdapat kesamaan persepsi antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum kebijakan tersebut benar-benar dijalankan di tingkat daerah.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan nasional tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Diskominfo Sigi, Samsir, mengatakan PP TUNAS merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

"PP TUNAS bagi kami bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga instrumen perlindungan sosial bagi generasi muda di era transformasi digital," ujar Samsir, Selasa (3/3/2026) lalu.

Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari sisi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Saat ini, Diskominfo Sigi masih melakukan kajian terhadap isi regulasi tersebut sekaligus menyiapkan rencana koordinasi lintas perangkat daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai mengidentifikasi kebutuhan literasi digital masyarakat, terutama bagi orang tua dan pelajar.

Menurut Samsir, penguatan literasi digital akan menjadi salah satu langkah penting agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan juga kesadaran dan pemahaman masyarakat, terutama dari keluarga," ujarnya.

Di tingkat Nasional, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia.

Menurutnya, penguatan regulasi seperti PP TUNAS merupakan langkah strategis negara untuk memastikan perkembangan teknologi digital tidak mengorbankan keselamatan anak.

"Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak diambil oleh sebuah negara," kata Meutya Hafid dalam siaran pers yang dikutip dari Infopublik.id, Jumat (27/2/2026) lalu.

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat menjalankan kebijakan tersebut secara kolaboratif bersama sekolah, masyarakat, dan keluarga agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara optimal. (***)


Comment As:

Comment (0)