IPR Fiktif? Kades Buranga Bisa Dijerat Hukum

PARIGI MOUTONG, Sararamedia.id -Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Burangga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan publik dan pejabat pemerintah. Informasi dari Kepala Desa Burangga, Irfan Dg Makampa, yang menyebut IPR telah terbit pada 8 Januari 2025, terbantahkan oleh surat resmi Penjabat Bupati Parimo.

Surat bernomor 500.3.2/11.648 Diskop dan UKM, tertanggal 30 November 2024, menyatakan bahwa proses pengajuan IPR untuk 30 koperasi di Parimo, termasuk di Burangga, masih ditunda. Dengan demikian, kecil kemungkinan izin tersebut telah resmi terbit.

Pada 16 Januari 2025, dalam rapat Badan Musyawarah Desa Burangga yang dihadiri pemerintah desa, pemerintahan kecamatan, Kapolsek, dan warga, surat penundaan pengajuan IPR dibacakan. Namun, kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut tetap berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

Menyusul itu, pada 30 Januari 2025, Ketua BPD Burangga, Rizal, melayangkan surat ke Kapolres Parimo yang menyoroti penolakan warga terhadap aktivitas tambang emas yang berjarak hanya 500 meter dari permukiman di Dusun V Yayasan dan Dusun IV Sao.

Hingga malam ini, Kapolres Parimo belum memberikan keterangan resmi terkait status IPR Burangga, meski pejabat Polda mengungkapkan bahwa rencana tambang ini telah lama ada. Bahkan, usulan pengaktifan kembali lokasi tersebut muncul setelah insiden longsor yang menelan tiga korban jiwa. Namun, dengan pengawasan ketat dari Mabes Polri, tak ada pejabat yang berani mengambil risiko.

Kades Diduga Sebarkan Informasi Palsu ✓

Dengan adanya dokumen resmi yang menyatakan proses pengajuan IPR masih ditunda, pernyataan Kades Irfan tentang telah terbitnya izin tersebut patut dipertanyakan. Jika terbukti belum ada IPR yang sah, maka Kades berpotensi disangkakan menyebarkan informasi palsu ke publik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pihak kepolisian didesak untuk segera menyelidiki kebenaran IPR Burangga guna menghindari informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. (***)


Comment As:

Comment (0)