Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Dukung Tempo
- By REDAKSI --
- Sunday, 16 Nov, 2025
PALU, SARARAMEDIA.ID - Puluhan jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Minggu siang, (16/11/2025) waktu setempat.
Aksi ini bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan menjadi panggung solidaritas terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Dengan membawa spanduk dan poster, para jurnalis yang tergabung dalam sejumlah organisasi pers bersama kelompok masyarakat sipil di bawah wadah Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng bergantian menyampaikan orasi dan membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas.
Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai gugatan Menteri Amran terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencederai prinsip konstitusional mengenai kebebasan pers. Pemilihan halaman Pengadilan Tinggi sebagai titik aksi disebut sebagai simbol agar majelis hakim di Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
"Jika gugatan ini dikabulkan, akan menjadi yurisprudensi buruk yang memungkinkan pejabat negara lain melakukan hal serupa," tegas Agung.
Koordinator lapangan, Muhajir, menjelaskan bahwa sengketa pers tersebut berawal dari pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah melalui akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025. Judul itu merangkum laporan mendalam terkait penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp.6.500 per kilogram, yang berdampak pada meningkatnya gabah berkualitas rendah dan rusaknya stok Bulog sebagaimana pernah diakui sendiri oleh Menteri Amran dalam pemberitaan lain.
Menurut Muhajir, sengketa ini telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menilai Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik pada aspek akurasi dan pencampuran fakta dengan opini. Tempo juga telah memenuhi seluruh rekomendasi PPR, mulai dari mengganti judul poster hingga melakukan moderasi konten dalam batas waktu yang ditetapkan.
Namun, Menteri Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuding Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian materil maupun immateril bagi Kementerian Pertanian.
Muhajir menegaskan bahwa langkah tersebut keliru, sebab Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Gugatan hingga Rp200 miliar dinilai sebagai upaya membungkam media dan mengancam keberlangsungan pers.
"Gugatan ini bukan hanya membahayakan Tempo, tetapi juga memberi ancaman serius terhadap kebebasan pers secara Nasional," ujarnya.
Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1/2024, Muhajir menambahkan bahwa aduan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh lembaga pemerintah. Karena itu, posisi Menteri Amran sebagai pejabat publik sekaligus pembantu presiden seharusnya memperkuat transparansi, bukan menghalangi hak publik atas informasi.
Dalam aksi tersebut, KKJ Sulteng menyatakan sikap:
1. Mendukung Tempo serta seluruh media dan kelompok masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis maupun aktivis.
3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
4. Menuntut penghentian berbagai upaya hukum yang mengancam kemerdekaan Pers di Indonesia. (***)
