Ini Pernyataan M. Nasir selaku Legal Corporate di Tengah Penetapan Tsk Dirut PT BHS oleh Polda Sulteng

PALU, Sararamedia.net - Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media massa belum lama ini terkait "Oknum Dirut PT. BHS KGS Herry Husni Resmi Ditetapkan Tersangka di Polda Sulteng", M. Nasir selaku Kuasa Hukum PT. Berlian Hitam Sejahtera (BHS) di Palu, Senin malam, (22/7/2024) memberikan klarifikasi resmi.

Sebagai Legal Corporate PT BHS dan dengan dukungan dari firma hukum Ananta yang telah dikontrak untuk menjamin hak hukum perusahaan dan persero, kami ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait pemberitaan tersebut :

1. Pemberitaan yang menyebutkan "Oknum Dirut PT. BHS" adalah benar namun hal itu masih dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan yang mengikat secara hukum.

2. Proses Hukum yang Sedang Berjalan, dimana PT. BHS sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil dan objektif.

3. Posisi KGS Herry Husni, saat ini sedang menjalani proses hukum. 

``Kami berharap semua pihak dapat menunggu hasil akhir dari proses hukum tersebut sebelum mengambil keputusan dalam menjalankan tugas-tugas perusahaan,`` harapnya.

4. Komitmen PT BHS : PT BHS berkomitmen untuk terus menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menjaga integritas serta reputasi perusahaan. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.

5. Langkah Hukum Selanjutnya : Firma hukum Ananta, sebagai reitener yang dikontrak oleh PT BHS, akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan serta pihak-pihak terkait lainnya.

6. Klarifikasi Terhadap Tuduhan Penggelapan dan Pemalsuan : Kami tegaskan bahwa tuduhan terhadap KGS Herry Husni terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam surat akta autentik dan/atau penggelapan adalah tuduhan yang sangat serius. Namun, semua pihak harus menghormati prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Bermula, KGS Herry Husni, Direktur Utama PT BHS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng atas dugaan menempatkan keterangan palsu dalam surat akta autentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 266 dan 374 Subs Pasal 372 KUHP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat No: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Dirtreskrimum tertanggal 25 Juni 2024.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samsuriadi.,ST owner PT BHS, terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2021. Polda Sulteng telah melakukan beberapa kali gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan KGS Herry Husni sebagai tersangka. Dalam proses penyelidikan, juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak lain yang telah dilaporkan untuk pengembangan kasus.

Menurut M. Nasir, PT. BHS akan terus memberikan informasi terkini seputar perkembangan kasus ini sesuai dengan fakta yang ada.

``Yang pada intinya, PT. Berlian Hitam Sejahtera (BHS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Nikel berdasarkan IUP Perusahaan. Kami berdedikasi untuk memberikan layanan terbaik dan mematuhi semua regulasi yang berlaku``. tandasnya. (***)


Comment As:

Comment (0)