Reny Lamadjido: Honor Nakes Non-ASN di Puskesmas dan RSUD Daerah Bukan Kewenangan Provinsi

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan terkait keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Kabupaten Tolitoli yang dikabarkan belum menerima honor menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemprov menegaskan bahwa pembayaran honor bagi nakes non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik kabupaten dan kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang membidangi kesehatan, dokter Reny A. Lamadjido, menyampaikan bahwa setiap masukan maupun kritik yang disampaikan masyarakat melalui berbagai pihak, termasuk media massa, merupakan bentuk perhatian terhadap pelayanan publik di daerah.

"Informasi, saran, dan kritik dari masyarakat tentu menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki pelayanan publik. Karena itu kami mengapresiasi semua pihak, termasuk media massa yang menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, termasuk terkait honor tenaga kesehatan," ujar Reny di Palu, Minggu siang, (14/3/2026) waktu setempat.

Reny menjelaskan, tenaga kesehatan non-ASN atau non-PTT yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten atau kota pada prinsipnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab penuh dalam penganggaran dan pembayaran honor para tenaga kesehatan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Artinya, pembiayaan honor nakes non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik kabupaten maupun kota, seperti puskesmas dan RSUD daerah, dibebankan pada APBD pemerintah daerah setempat," jelas mantan Wakil Wali Kota Palu itu.

Ia menambahkan, mekanisme pembayaran honor tersebut umumnya telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), khususnya pada dinas kesehatan di masing-masing daerah.

Selain itu, jika puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN juga dapat bersumber dari pendapatan jasa layanan kesehatan yang dikelola oleh BLUD, sesuai ketentuan yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah atau keputusan pimpinan fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji maupun honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik provinsi, seperti rumah sakit umum daerah provinsi.

Meski demikian, Pemprov Sulteng tetap berkomitmen mendukung pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, salah satunya melalui program Berani Sehat.

"Program Berani Sehat bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun mereka berada. Terkait keluhan honor nakes non-PTT ini, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan untuk memastikan situasinya". tandas Reny. (***)


Comment As:

Comment (0)