Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157/2026, Sulteng Kawal Realisasi
DKI JAKARTA, SARARAMEDIA.ID - Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil dan pengolah mineral kembali memperoleh angin segar. Dalam perkembangan terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut telah menyatakan komitmennya untuk meninjau kembali sekaligus merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang mengatur penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sektor pertambangan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, kepada awak media, pada Kamis, (20/8/2026), usai melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta sehari sebelumnya.
Menurut Anwar Hafid, pertemuan yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026) kemarin, turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah, M. Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
"Bapak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan komitmennya untuk segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Revisi tersebut ditargetkan dapat dilakukan paling lambat dalam waktu satu pekan," ujar Anwar Hafid melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Dalam keterangannya, Anwar Hafid menjelaskan bahwa, terdapat dua substansi utama yang diperjuangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam revisi regulasi tersebut.
Pertama, memasukkan Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah hasil tambang, khususnya wilayah yang menjadi pusat aktivitas industri pertambangan dan hilirisasi seperti Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.
Kedua, melakukan penyesuaian terhadap skema Izin Usaha Industri (IUI) agar mekanisme penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih mencerminkan nilai ekonomi riil dari produk hasil pengolahan mineral yang telah melalui proses hilirisasi.
Menurut Anwar, selama ini daerah penghasil belum memperoleh manfaat fiskal yang proporsional karena penghitungan PNBP masih didasarkan pada nilai ore atau bahan mentah yang keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan yang memiliki nilai tambah jauh lebih tinggi setelah diproses di kawasan industri.
"Produksi minerba, aktivitas pengolahan, kontribusi industri, dan besaran PNBP harus menjadi dasar perhitungan agar daerah penghasil dan pengolah mendapatkan manfaat yang lebih adil. Saat ini Sulawesi Tengah masih menerima Dana Bagi Hasil yang relatif kecil karena penghitungan dilakukan pada tahap hulu, bukan pada produk hilir yang memiliki nilai jual lebih tinggi," tegasnya.
Anwar bahkan mengusulkan agar formula penghitungan PNBP dapat ditingkatkan secara signifikan melalui revisi IUI sehingga kontribusi sektor hilirisasi terhadap pendapatan daerah dapat lebih optimal.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional tidak merugikan daerah yang menjadi pusat produksi maupun pengolahan komoditas tambang.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Menteri ESDM disebut telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk segera mencari landasan hukum dan mekanisme yang memungkinkan dilakukan revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan mengenai pentingnya keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi berskala besar, khususnya Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.
Bahlil menegaskan bahwa daerah yang berkontribusi besar terhadap rantai pasok industri nikel nasional harus memperoleh pengakuan dan manfaat fiskal yang seimbang dengan kontribusi yang diberikan kepada negara.
Selain itu, Menteri ESDM juga memberikan tenggat waktu singkat kepada jajaran teknis di kementeriannya untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku sehingga revisi dapat segera direalisasikan.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh Gubernur Anwar Hafid dan respons positif yang diberikan Menteri ESDM.
Menurutnya, komitmen revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 merupakan sinyal positif bagi perjuangan daerah dalam memperoleh keadilan atas pemanfaatan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional.
"Meski saat ini masih berupa komitmen, tentu patut diapresiasi. Namun yang terpenting adalah memastikan janji tersebut benar-benar direalisasikan. DPRD bersama seluruh elemen daerah akan terus mengawal proses revisi ini hingga tuntas," ujar Safri.
Mantan anggota DPRD Morowali Utara itu menilai revisi regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat posisi daerah penghasil dan pengolah tambang agar memperoleh porsi manfaat yang lebih proporsional dari aktivitas hilirisasi yang berkembang pesat di Sulawesi Tengah.
Dengan adanya komitmen revisi Kepmen ESDM 157/2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap tercipta kebijakan yang lebih berkeadilan, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pertambangan dan hilirisasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. (***)
