Saatnya Bayar Pajak, Warga Sulteng Nikmati Diskon 50 Persen
- By REDAKSI --
- Tuesday, 28 Jul, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat melalui Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Program yang resmi diluncurkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 tersebut menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Program insentif ini akan berlangsung selama lebih dari satu bulan, terhitung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026, dan berlaku bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan sejumlah keringanan yang dinilai cukup signifikan. Di antaranya berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, kecuali kendaraan baru. Selain itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 juga mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, pemerintah turut memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen sebagai bentuk stimulus untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.
"Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan," ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu modal penting dalam mempercepat laju pembangunan di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, memastikan seluruh perangkat pendukung telah disiapkan guna menjamin kelancaran pelaksanaan program. Bapenda, kata dia, telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, seluruh UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, serta PT Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat selama masa insentif berlangsung.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah sebelum program berakhir.
Menariknya, selain menghadirkan berbagai bentuk keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan program undian umrah gratis bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu selama periode insentif berlangsung. Program tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang taat memenuhi kewajibannya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak, penurunan angka tunggakan PKB, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penerimaan pajak tersebut nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang lebih baik, serta berbagai program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 guna memanfaatkan program bebas denda 100 persen, potongan pokok PKB sebesar 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa insentif berakhir. (***)
