Soal DBH Pajak Daerah, Bapenda Sulteng: Daerah Jangan Susun Belanja Melebihi Potensi Pendapatan
- By REDAKSI --
- Tuesday, 17 Mar, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa mekanisme pembagian dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada kabupaten dan kota telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang tata cara perhitungan dan penyalurannya.
Ia menjelaskan, penyaluran DBH kepada pemerintah daerah dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dengan tetap memperhatikan prinsip pemerataan.
"Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan," kata Andi Irman di Palu, Selasa siang, (17/3/2026) waktu setempat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyesuaikan perencanaan belanja dengan potensi pendapatan yang realistis. Ia menilai kesalahan sering terjadi ketika daerah menetapkan belanja tanpa mempertimbangkan kemungkinan realisasi pendapatan yang sebenarnya.
"Perencanaan anggaran seharusnya tidak melampaui target pendapatan. Jika target penerimaan tidak tercapai, maka konsekuensinya kas daerah bisa kosong," ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi tersebut pada target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 yang tidak mencapai target.
Pada tahun tersebut, pemerintah provinsi menargetkan penerimaan PBBKB sebesar Rp.1,098 triliun, namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp.803,97 miliar atau sekitar 73 persen dari target yang ditetapkan.
Akibatnya, penyaluran dana bagi hasil kepada seluruh daerah juga terdampak.
"Karena realisasi tidak mencapai target, maka semua daerah belum dapat dibayarkan. Jadi tidak tepat jika kesalahan sepenuhnya diarahkan kepada pemerintah provinsi," tegasnya.
Andi Irman menjelaskan, dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2025 telah diatur besaran pembagian DBH pajak daerah, di antaranya Pajak Air Permukaan (PAP) yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar 50 persen, sedangkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta Pajak Rokok masing-masing dibagikan sebesar 70 persen.
Ia menambahkan, tugas Bapenda hanya sebatas menghitung realisasi penerimaan pajak dan menentukan besaran pembagian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dinas Pendapatan hanya menghitung berapa penerimaan yang ada dan pembagiannya mengikuti regulasi," jelasnya.
Terkait belum terealisasinya transfer DBH sekitar Rp.27 miliar kepada Kabupaten Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman menyebut proses penyaluran merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menyarankan agar pemerintah kabupaten melakukan koordinasi langsung dengan instansi tersebut.
"Untuk penyaluran DBH, silakan berkoordinasi dengan BPKAD provinsi karena kewenangan penyaluran berada di sana sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Saat ini, Bapenda Sulteng masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2026, sementara penyaluran dana bagi hasil direncanakan dapat dilakukan pada April 2026.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, turut menyoroti kondisi keuangan yang tengah dihadapi Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Ia menilai polemik tersebut tidak seharusnya hanya disebabkan oleh keterlambatan dana transfer, melainkan juga perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran daerah.
Menurut Safri, perencanaan anggaran harus disusun berdasarkan potensi pendapatan yang benar-benar dapat direalisasikan, bukan sekadar asumsi yang terlalu optimistis.
"Kami mengingatkan pemerintah daerah agar lebih realistis dalam menargetkan pendapatan. Jangan sampai belanja ditetapkan tinggi tanpa kepastian penerimaan. Jika target meleset, yang dirugikan adalah masyarakat dan pihak ketiga," ujarnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu juga menyoroti tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer.
Ia meminta Pemkab Morowali Utara mulai memperkuat kemandirian fiskal dengan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru.
"Daerah harus lebih kreatif mencari potensi pendapatan. Jangan hanya bergantung pada transfer pusat atau bagi hasil provinsi," tegasnya.
Menurut Safri, ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer membuat daerah rentan mengalami tekanan fiskal ketika terjadi keterlambatan penyaluran atau realisasi pendapatan tidak mencapai target.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menghadapi tekanan keuangan setelah dana bagi hasil PBBKB dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai sekitar Rp.27 miliar belum juga terealisasi.
Sekretaris Daerah Morowali Utara, Musda Guntur, menyebut kondisi tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran proyek kontraktor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp.23 miliar serta beberapa kewajiban lainnya. (***)
