Tim Hukum Sangganipa Soroti Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nomor Urut 1
- By REDAKSI --
- Friday, 01 Nov, 2024
PALU, Sararamedia.id - Tim Hukum Sangganipa menggelar konferensi pers pada Jumat (1/11/2024) pukul 15.00 wita di Kantor Tim Hukum Sangganipa, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu. Konferensi pers ini diadakan terkait dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, yang telah dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan memobilisasi guru TK se-Kota Palu untuk mendukung kampanye.
Abdul Azis dari Tim Hukum Sangganipa menyebut bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi pada kampanye Ahmad Ali, calon Gubernur Sulawesi Tengah, pada 29 Oktober 2024 di kediamannya.
``Kami yang terdiri dari beberapa anggota, seperti Bapak Amerullah, Bapak Johari, dan Bapak Mohamad Natsir Saids, telah resmi melaporkan Calon Gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali,`` ungkap Azis.
Azis menjelaskan bahwa kegiatan kampanye ini diduga melibatkan pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer.
``Keterlibatan ini diketahui pada 31 Oktober 2024 dan dianggap melanggar aturan kampanye,`` ujarnya.
Sebagai bukti, tim hukum melampirkan rekaman video yang menunjukkan seorang perempuan memimpin pembacaan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2024-2029. Rekaman ini diambil pada 29 Oktober 2024 di Palu.
``Kami juga memiliki dua saksi yang telah memberikan konfirmasi terkait kejadian ini. Dalam rekaman, tampak sejumlah peserta yang hadir merupakan guru TK berstatus pegawai negeri sipil dan honorer, serta ada sesi foto bersama calon gubernur,`` imbuh Azis.
Menurut tim hukum, pasangan calon nomor urut 1 diduga melanggar Pasal 6 Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, yang melarang pelibatan pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer dalam kegiatan kampanye.
``Dugaan pelanggaran ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu,`` tambah Amerullah dari Tim Hukum Sangganipa.
Dalam kesempatan ini, Tim Hukum Sangganipa juga menyampaikan bahwa konferensi pers bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang diambil serta menyampaikan bukti dan keterangan yang relevan kepada publik dan pihak berwenang.
``Selanjutnya, kami menunggu hasil dan keputusan dari pihak Bawaslu Sulawesi Tengah``. pungkasnya. (***)
