Gugatan Seleksi Pejabat Parigi Moutong Bergulir, 13 Bukti Diajukan ke PTUN Palu

PALU, SARARAMEDIA.ID - Sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam persidangan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL, Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan 13 dokumen alat bukti sekaligus meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) untuk memberikan keterangan pada sidang berikutnya.

Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, itu dihadiri Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, bersama jajaran sekretariat panitia seleksi. Pansel menghadapi gugatan tersebut dengan didampingi kuasa hukum, Moh. Rafli. Rangkaian persidangan perkara ini telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026.

Dalam agenda pembuktian, Pansel menyerahkan 13 dokumen yang dinilai berkaitan dengan pokok sengketa. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah salinan rekomendasi bertanda tangan Rektor Untad yang digunakan penggugat sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah para pihak mengajukan dan mencermati alat bukti masing-masing, kuasa hukum Pansel meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Untad dalam agenda pemeriksaan saksi pada persidangan selanjutnya. Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas dasar penerbitan rekomendasi, kewenangan pihak yang menerbitkannya, serta kesesuaiannya dengan persyaratan seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada dua persoalan yang menurut pihak Pansel perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Pertama, menyangkut kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka. Kuasa hukum Pansel mempertanyakan apakah rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad telah memenuhi ketentuan persyaratan seleksi. Dalam argumentasi Pansel, perlu dipastikan pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut, termasuk apakah persyaratan yang berlaku mengharuskan dokumen itu berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini menteri.

Kedua, mengenai riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut mulai berlaku pada Desember 2024. Pansel memandang informasi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku dalam proses seleksi.

Atas dasar itu, Pansel menilai kehadiran Rektor Untad diperlukan untuk memberikan penjelasan langsung mengenai rekomendasi tersebut beserta dasar penerbitannya. Namun, substansi persoalan itu masih harus diuji melalui proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membenarkan bahwa kuasa hukum panitia telah mengajukan permohonan agar Rektor Untad dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji apakah tindakan dan tahapan yang dijalankan Pansel dalam seleksi terbuka JPTP telah sesuai dengan norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan.

Zulfinasran juga menilai perkara ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang. Ia berharap proses tersebut semakin memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Dalam sengketa tata usaha negara, pengajuan dokumen dan permintaan menghadirkan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian untuk membantu majelis hakim menilai dalil yang disampaikan para pihak. Karena itu, keabsahan rekomendasi maupun pemenuhan persyaratan seleksi belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan argumentasi salah satu pihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026. Hingga putusan tersebut dibacakan, sengketa masih berada dalam proses hukum dan penilaian terhadap gugatan, alat bukti, serta keterangan para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PTUN Palu. (IKP)


Comment As:

Comment (0)