Mediasi Sukses, Kasus Perdata Antara PT KKRB dan PT CPI Diselesaikan dalam Waktu Empat Bulan
- By REDAKSI --
- Friday, 27 Sep, 2024
FOTO : (Dari kiri), Ahmad Yani Jamal selalu Kuasa Hukum, PT. KKRB bersama Dwi Budi Sartono selaku Direkrut Keuangan PT. KKRB, Manda Beri Nadus sang mediator non Hakim, Indah Dian Koeswedi dan Indyrat Kamasari selaku Kuasa Hukum PT. CPI. (Dok/Ist)
DK JAKARTA, Sararamedia.id - Firma Hukum Ananta kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menyelesaikan sengketa perdata antara PT. Kesatu Kreatif Rancangan Bangun (KKRB) dan PT Citra Pantura Indah (CPI). Kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2022 ini berhasil diselesaikan dalam kurun waktu sekitar empat bulan melalui mediasi.
Perwakilan dari Firma Hukum Ananta, Adv. Ahmad Yani Jamal, Jumat (27/9/2024) malam, menjelaskan bahwa kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor : 251/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, di mana PT KKRB sebagai penggugat dan PT CPI sebagai tergugat, akhirnya mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi yang berlangsung antara tanggal 6 hingga 13 September 2024.
Kesepakatan tersebut diatur dalam surat perjanjian yang ditandatangani pada Jumat, 13 September 2024, di hadapan mediator non-hakim, Manda Berinadus.,SH.,MH. Mediasi ini mengakhiri sengketa terkait wanprestasi atas pekerjaan Cut and Fill yang diatur dalam perjanjian sebelumnya.
``Para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai, dengan poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam beberapa pasal, termasuk tujuan dan bentuk perjanjian``. ujar Ahmad Yani.
Kesepakatan damai tersebut telah ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak, yakni Direktur Keuangan PT KKRB, Dwi Budi Sartono, dan Direktur Utama PT CPI, Dian Koeswedi, dengan diketahui oleh mediator. Kesepakatan ini diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya.
Kini, perkara tinggal menunggu putusan akhir dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (***)
