
KPU Sulteng Nilai Petitum Ahmad Ali Tidak Jelas
DK JAKARTA, Sararamedia.id - Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, menilai tuduhan yang disampaikan pemohon, pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, tidak memiliki kejelasan.
Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyebutkan bahwa petitum yang diajukan Ahmad Ali mengandung kekeliruan besar. Salah satu poin krusial yang disorot adalah permintaan Ahmad Ali agar MK menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada, yang menurut Ali Nurdin bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
``Pada petitum poin enam, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK menetapkan dirinya sebagai pemenang. Padahal, menetapkan pemenang bukanlah kewenangan MK,`` jelas Ali Nurdin, pada Kamis, (23/1/2025) waktu setempat.
Lebih lanjut, petitum nomor 7 poin a dan b yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota juga dianggap tidak jelas karena tidak menyebutkan secara spesifik lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang dimaksud.
``Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tetapi tidak menyebutkan TPS, sehingga tidak jelas lokasinya di mana,`` tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah ahli telah memprediksi kelemahan dalil yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Pengamat politik Universitas Tadulako, Asrifai, menggarisbawahi salah satu tantangan terbesar pihak pemohon adalah membuktikan klaim bahwa masyarakat yang diduga dihalangi untuk datang ke TPS benar-benar akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.
``Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat``. ujar Asrifai.
Hingga berita ini ditulis, redaksi telah mencoba meminta keterangan dari pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, namun belum mendapat tanggapan. (***)