Gugatan Paslon BERAMAL ke MK Dinilai Sulit, Paslon BERANI Siap Hadapi dengan Bukti Kuat
PALU, Sararamedia.id - Rencana gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), ke Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan menghadapi tantangan besar. Menurut mantan Komisioner KPU Sulteng, Naharuddin, rendahnya partisipasi pemilih tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
``Selama tidak ada pelanggaran signifikan yang memengaruhi selisih suara, MK jarang mengenyampingkan syarat ambang batas. Syarat formal pengajuan sengketa di MK adalah selisih perolehan suara,`` ujar Naharuddin, Jumat (13/12/2024) melalui pesan WhatsApp.
Senada dengan itu, Guru Besar Universitas Tadulako (Untad), Prof. Slamet Riady Cante, menjelaskan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa selisih suara yang dapat disengketakan di MK harus sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah pemilihan. Untuk Pilgub Sulteng dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa, selisih maksimal adalah 1,5 persen.
``Jika selisih suara antara paslon BERANI dan BERAMAL mencapai 7 persen, maka secara aturan akan sulit diakomodasi MK,`` tegas Prof. Slamet.
Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih juga tidak dapat dijadikan dasar gugatan. Partisipasi masyarakat pada Pilkada Sulteng 2024 tercatat 72,6%, masih lebih baik dibandingkan beberapa provinsi lain, seperti Sumatera Utara (52,5%) dan DKI Jakarta (58%).
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Anwar Hafid - dr. Reny A. Lamadjido (BERANI), yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sulteng dengan perolehan 724.518 suara (45%), telah menyiapkan langkah antisipasi. Ketua Koalisi Partai Pengusung BERANI, Ronald Gimon, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan dari paslon BERAMAL.
``Selisih suara kami dengan BERAMAL mencapai 102.825 suara. Dengan dukungan tim hukum dari Ihza & Ihza Law Firm, kami siap menghadapi segala potensi gugatan," tegas Ronald dalam konferensi pers di Sekretariat Pemenangan BERANI, Palu, Kamis (12/12/2024) pagi.
Posisi paslon BERANI sebagai pemenang didukung koalisi besar dari Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPW PBB, Herman Latabe menegaskan, jika ada gugatan dari paslon kontestan, maka paslon BERANI akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.
Muhammad Wahyudin, Ketua DPW PKS, menambahkan bahwa tim pemenangan BERANI telah mempersiapkan data dan bukti terkait hasil pemilu.
``Kami telah siapkan berkas dan dokumen terkait. Semua data sudah didos-dos, tinggal menunggu materi gugatan apa yang diajukan,`` ujar Wahyudin.
Rekapitulasi suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng menunjukkan bahwa Paslon Anwar Hafid - Reny A. Lamadjido (BERANI) unggul dengan 724.518 suara (45%), disusul Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL) dengan 621.693 suara (38,6%), dan Paslon Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto di posisi ketiga dengan 263.950 suara (16,4%).
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, ambang batas pengajuan sengketa di MK untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa adalah 1,5 persen dari total suara sah. Dengan selisih suara antara BERANI dan BERAMAL mencapai 7 persen atau 102.825 suara, kecil kemungkinan gugatan dapat diterima MK.
``Jika merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya, rendahnya partisipasi pemilih bukan menjadi dasar yang kuat untuk membatalkan hasil pemilu. Fokus MK adalah pada selisih suara dan pelanggaran yang signifikan,`` ujar Prof. Slamet.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengingatkan bahwa pengajuan gugatan sengketa hasil pemilihan harus dilakukan dalam waktu tiga hari kerja sejak diumumkan dan ditetapkan hasil rekapitulasi suara secara berjenjang oleh KPU.
``Pengajuan permohonan ke MK berlaku dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB dalam jangka waktu tersebut,`` kata Fajar dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak BERAMAL terkait rencana pengajuan gugatan ke MK. Salah satu Ketua Tim Pemenangan BERAMAL, Hidayat Lamakarate, belum memberikan konfirmasi atas langkah hukum yang akan diambil pihaknya.
Dengan selisih suara yang besar dan posisi hukum yang kuat, paslon BERANI tampak percaya diri menghadapi segala kemungkinan gugatan. Dukungan dari tim hukum profesional dan koalisi partai besar menjadi modal utama dalam menjaga kemenangan di Pilkada Sulteng 2024. (***)