Kepsek SMP 21 Sigi Sunat Dana PIP, Aspirasi Komisi X DPR RI

SIGI, Sararamedia.id - Kepala SMP Negeri 21 Sigi diduga memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023-2024 yang berasal dari Aspirasi Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKS. Informasi ini mengemuka dan memicu kemarahan para orang tua siswa.

Menurut informasi yang dihimpun, pemotongan dana PIP di sekolah yang berlokasi di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi ini merupakan aspirasi Hj. Sakinah Al-Jufri S.Ag. Salah satu wali murid, berinisial MN (45), mengungkapkan bahwa bantuan PIP sebesar Rp. 375.000 per siswa untuk tahun 2023 dipotong Rp. 100.000 oleh kepala sekolah tanpa adanya kesepakatan awal atau alasan yang jelas.

``Anak saya mau beli kebutuhan sekolah tapi hanya menerima Rp.270.000, sedangkan Rp.100.000 diambil kepsek dengan alasan untuk membeli bensin,`` ungkap MN saat dikonfirmasi oleh jurnalis di Sigi melalui rilis yang diterima media ini, Kamis pagi, (8/8/2024) waktu setempat.

MN juga menambahkan, untuk PIP tahun 2024, kepala sekolah menjemput langsung buku tabungan ke rumah masing-masing siswa dengan alasan pembaruan, padahal dana tersebut sudah diterima kepala sekolah dari BRI pada sekitar tanggal 18 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum disalurkan secara penuh kepada siswa penerima manfaat, melainkan diberikan secara mencicil setelah adanya desakan dari para orang tua.

``Ini bukan kali pertama terjadi pemotongan. Setiap kali ada bantuan PIP, pasti ada pemotongan, dan untuk PIP 2024 masih ada siswa yang belum menerima secara utuh,`` tambah MN.

Salah satu siswa, berinisial EN, mengaku seharusnya menerima Rp.750.000, namun hanya diberikan Rp.400.000, dengan sisanya masih menunggu janji dari kepala sekolah.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat maupun guru-guru di SMPN 21 Sigi. Setelah melakukan konfirmasi ke orang tua siswa penerima, laporan tersebut ternyata benar adanya. Anwar pun menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Inspektorat Sigi untuk melakukan pemeriksaan khusus.

``Saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan khusus dari tahun 2020 sampai 2024,`` jelas Anwar kepada media pada Rabu (7/8/2024) kemarin..

Anwar menegaskan bahwa pihak dinas pendidikan menunggu hasil dari pemeriksaan khusus tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

``Tidak hanya dana PIP siswa yang kita minta untuk diperiksa, tetapi juga ada laporan terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS),`` sebutnya.

Hingga berita ini tayang, Kepala SMP Negeri 21 Sigi, Ulfah, S.Pd. M.Pd belum memberikan tanggapan selaku narasumber yang memiliki hak jawab. (***)


Comment As:

Comment (0)