Tiga Mahasiswa Teknik Untad Diduga Jadi Korban Kekerasan, LBH Soroti Trauma Psikologis

PALU, SARARAMEDIA.ID - Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan. Tiga mahasiswa semester III Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad), Palu, dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan dan tindakan lain yang kini didesak untuk diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng), yang mendampingi ketiga mahasiswa tersebut, meminta kepolisian mempercepat penanganan perkara dan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk penahanan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

Desakan itu disampaikan tim advokat LBH Sulteng dalam konferensi pers di kantor lembaga tersebut, Kamis, (8/10/2026). Ketiga mahasiswa hadir bersama orang tua dan keluarga mereka untuk menyampaikan perkembangan kasus yang dilaporkan.

Salah satu advokat LBH Sulteng, Sidik Djatola, mengatakan dugaan kekerasan yang dialami para mahasiswa tidak hanya berupa pemukulan. Ia juga menyebut adanya dugaan penelanjangan terhadap korban laki-laki serta kekerasan terhadap korban perempuan.

"Mereka ini korban langsung. Bukan hanya dipukul, tapi ditelanjangi. Juga perempuan dipukul," kata Sidik dalam konferensi pers tersebut.

Keterangan itu menjadi bagian dari dugaan peristiwa yang perlu diuji melalui penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian diharapkan mengungkap rangkaian kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan setiap laporan diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Sidik meminta Kapolda Sulawesi Tengah yang baru, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kondisi psikologis para korban menjadi salah satu alasan agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Ia mengatakan ketiga mahasiswa yang didampingi LBH mengalami ketakutan setelah kejadian yang dilaporkan. Salah seorang korban, menurut Sidik, mengalami trauma yang lebih berat hingga takut keluar rumah.

"Kepada Kapolda Sulteng yang baru, agar memberikan atensi. Mempercepat proses, kenapa? Karena dari pihak korban, pelapor ini sangat tidak nyaman. Mereka bertiga ini trauma, apalagi yang satu ini traumanya sangat berat," ujar Sidik.

Atas dasar itu, LBH meminta kepolisian mempercepat penanganan laporan dan mempertimbangkan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat sesuai prosedur serta persyaratan hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, mahasiswa berinisial K turut menceritakan pengalaman yang dialaminya. Ia menunjuk seorang mahasiswa senior berbaju hitam yang terlihat dalam rekaman pertemuan antara ayahnya dan seorang dosen berinisial FJ pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.

K menyebut mahasiswa senior tersebut ikut melakukan pemukulan terhadap dirinya.

"Iya, yang baju hitam ini senior di himpunan. Dia ikut ba pukul saya," kata K.

Ayah K menjelaskan, dirinya mendatangi kampus setelah menerima telepon dari teman anaknya yang meminta pertolongan karena K disebut sedang ketakutan.

"Datang ke sini dulu, Om, K ketakutan," demikian ucapan yang ditirukan ayah korban saat menjelaskan alasan kedatangannya.

Dalam konferensi pers, tim LBH juga memutar rekaman berdurasi 12 menit 51 detik yang memperlihatkan percakapan antara ayah korban, dosen FJ, dan sejumlah orang di lokasi. Dalam rekaman itu, ayah K mempertanyakan dugaan pemukulan dan penelanjangan terhadap anaknya.

Rekaman tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam konferensi pers. Namun, isi dan konteksnya tetap perlu diperiksa secara utuh oleh pihak berwenang untuk memastikan kronologi serta relevansinya terhadap perkara yang dilaporkan.

Dalam rekaman yang diputar, seorang mahasiswa senior menyatakan telah menjalani perkuliahan selama tujuh tahun dan mengaku ingin membagikan pengetahuan yang diperolehnya kepada mahasiswa junior.

"Yang saya tahu selama saya kuliah tujuh tahun ini. Apa yang kitorang tahu, kitorang ajarkan dengan K," ujar mahasiswa senior tersebut.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas antara pembinaan mahasiswa baru, tradisi organisasi, dan tindakan yang berpotensi masuk kategori kekerasan.

Pembinaan di lingkungan kampus semestinya berlangsung dalam koridor pendidikan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan aturan yang berlaku. Praktik yang mengandung kekerasan tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan senioritas atau solidaritas organisasi.

Meski demikian, penilaian mengenai tindakan setiap pihak dalam perkara ini harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata potongan rekaman atau keterangan sepihak.

LBH Sulteng meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara serius, transparan, dan profesional. Selain memperjelas kronologi kejadian, pemeriksaan juga diharapkan mencakup pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun rekaman yang disampaikan kepada publik.

Perlindungan terhadap korban selama proses hukum turut menjadi perhatian. Pendampingan hukum dan dukungan psikologis dinilai penting agar para mahasiswa dapat menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan maupun intimidasi.

Ketiga mahasiswa didampingi orang tua, keluarga, serta kuasa hukum Jonathan Salam, MH., bersama tim advokat LBH Sulteng.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya memastikan lingkungan perguruan tinggi menjadi ruang pendidikan yang aman. Hubungan senior dan junior dalam organisasi mahasiswa seharusnya dibangun melalui pendampingan dan pengembangan kapasitas, bukan melalui tindakan yang merendahkan martabat atau membahayakan keselamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam konferensi pers masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Semua pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Redaksi telah berulang kali meminta tanggapan dosen berinisial FJ terkait perkara tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta, menilai alat bukti, dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (***)


Comment As:

Comment (0)