Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Masuki Tahap Pra Rekonstruksi
PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, terus berlanjut. Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi guna mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka Aan Kurniawan, Kamis siang, (27/8/2026).
Kegiatan pra rekonstruksi tersebut dilaksanakan di sekitar lokasi kejadian di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu. Dalam proses itu, tersangka memperagakan sejumlah adegan mulai dari tahapan sebelum kejadian, saat tindak pidana berlangsung, hingga langkah-langkah yang dilakukan setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Pra rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palu, AKBP. Muhammad Ilham, SH., S.I.K., MH, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP. Ismail, SH., MH, serta dihadiri jajaran penyidik dan personel pengamanan dari berbagai satuan.
Berdasarkan hasil pra rekonstruksi sementara, peristiwa bermula saat tersangka terlibat perselisihan dengan korban. Dalam salah satu adegan yang diperagakan, tersangka disebut sempat menghadang korban bersama istrinya yang tengah mengendarai sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah insiden tersebut, tersangka kemudian bergerak menuju kediaman korban. Penyidik mendalami keterangan bahwa tersangka awalnya mencoba memasuki rumah melalui akses pagar bagian depan. Namun upaya itu tidak berhasil sehingga tersangka mencari jalur lain dan masuk melalui bagian belakang rumah.
Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya para korban. Seluruh rangkaian adegan diperagakan secara bertahap untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait kronologi kejadian.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham menjelaskan bahwa pra rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
"Pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara rinci tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari bagaimana masuk ke lokasi, melakukan tindak pidana, hingga tindakan yang dilakukan setelah kejadian," ujar AKBP. Muhammad Ilham.
Menurutnya, jumlah adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi masih bersifat sementara dan akan kembali dikaji oleh penyidik. Selanjutnya, rekonstruksi resmi akan dilaksanakan dengan melibatkan pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta unsur penyidik guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Polresta Palu turut melibatkan personel Sabhara Polda Sulawesi Tengah, Satuan Brimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan menjaga kelancaran proses rekonstruksi.
Sementara itu, terkait motif pembunuhan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Namun demikian, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna memastikan motif sebenarnya.
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga telah menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian di hadapan hukum.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga seluruh rangkaian peristiwa serta motif yang melatarbelakanginya dapat terungkap secara terang. (Hms)
