9 Bulan Kinerja Nuzul Rahmat, Kejati Sulteng Selamatkan Rp.27 Miliar dan Bidik Korupsi Tambang
- By REDAKSI --
- Monday, 27 Apr, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pertambangan dan perkara berdampak luas bagi masyarakat. Dalam kurun sembilan bulan kepemimpinan Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, sejak Juli 2025 hingga April 2026, institusi tersebut mencatat penanganan 11 perkara korupsi dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp.27 miliar.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (27/4/2026) sore, di Palu.
Dari 11 perkara yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak sembilan kasus telah masuk tahap penuntutan dan dilimpahkan ke persidangan, sementara dua perkara lainnya masih dalam proses lanjutan.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, menegaskan capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada penyelamatan keuangan negara sekaligus pembenahan tata kelola pemerintahan.
"Penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bagaimana memberi efek perbaikan sistem untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng meningkatkan intensitas penanganan perkara dengan menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mayoritas menyasar sektor strategis berisiko tinggi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara, pada wilayah hukum PT. Cocoman. Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik penambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, tim penyidik disebut telah melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM di Jakarta dan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan dokumen perkara. Dari langkah tersebut, sejumlah dokumen penting diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan di lokasi tambang PT. Cocoman dan mengamankan 13 unit kendaraan serta alat berat, di antaranya dump truck, excavator, bulldozer, motor grader, drum roller, kendaraan operasional hingga truk tambang. Aset tersebut saat ini masih berstatus titipan di lokasi perusahaan sambil menunggu proses lanjutan.
Selain kasus tambang nikel, Kejati juga menyidik dugaan korupsi pada aktivitas pertambangan galian C di Donggala yang melibatkan area tambang PT. Kaltim Khatulistiwa. Dugaan pelanggaran mengarah pada aktivitas penambangan ilegal yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Perkara lain yang tengah ditangani yakni dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sementara satu perkara lainnya merupakan pengembangan kasus dana CSR dengan tersangka berinisial Yulianti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan dan tidak terpengaruh dinamika pergantian pejabat.
"Komitmen penanganan perkara tetap berjalan meski ada perubahan pimpinan. Semua proses yang sudah berjalan akan dituntaskan," tegas Salahuddin.
Ia menambahkan, arah penegakan hukum Kejati Sulteng ke depan tidak hanya mengejar kuantitas perkara, tetapi lebih menitikberatkan pada kasus-kasus strategis yang berdampak besar, termasuk perkara korupsi sektor tambang yang beririsan dengan kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Menurutnya, fokus tersebut juga diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
"Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama auditor, tetapi dari hasil awal indikasinya sudah terlihat". pungkasnya.
Dengan sejumlah penyidikan baru yang mulai bergulir, Kejati Sulteng menegaskan 2026 menjadi momentum memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pertambangan yang dinilai menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan. (***)
