Gasak Motor di BTN Sawerigading, BR Tak Berkutik Ditangkap Polisi

SIGI, Sararamedia.id - Polsek Marawola yang merupakan lingkup wilayah hukum Mako Polres Sigi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Rabu (29/1/2025) waktu setempat.

Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman, S.Sos.,MH mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial BR (27), warga Desa Tinggede, ditangkap setelah penyelidikan cepat yang dilakukan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban, Anita Ristiowati, warga Jalan Anoa, Kota Palu.

Menurut laporan, kejadian berlangsung pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di BTN Sawerigading, Desa Tinggede. Saat itu, korban sedang berkunjung ke rumah kakaknya dan memarkir sepeda motor Suzuki Spin warna biru DN 3381 VD di luar pagar. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati motornya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Marawola bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankan BR di rumahnya sekitar pukul 12.50 WITA tanpa perlawanan.

``Dari hasil pemeriksaan awal, BR mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut,`` jelas Iptu. Rusman.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir guna menghindari tindak kriminal serupa. (***)


Comment As:

Comment (0)