
Klarifikasi Kuasa Hukum Legislator Sigi : Kasus Eliyanti Bukan Penipuan
FOTO : Kuasa Hukum Legislator Sigi Fraksi Partai Demokrat, Eliyanti S. Ariani, Hartono Taharudin.,SH. (Dok/SM)
SIGI, Sararamedia.id - Terkait pemberitaan yang diterbitkan pada 21 Januari 2024 dengan judul “Publik Figur atau Penipu? Legislator Sigi Terseret Kasus,” Hartono Taharudin, selaku kuasa hukum dari Eliyanti S. Ariani (ESA), menyampaikan hak jawab guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam pernyataannya kepada media ini Via WhatsApp, pada Rabu (22/1/2025) pagi, Hartono menegaskan bahwa kasus yang diberitakan adalah sengketa perdata, bukan pidana.
``Kami menegaskan bahwa perkara yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sengketa perdata, bukan pidana. Penggunaan istilah ‘penipu’ dalam judul berita sangat tidak tepat dan berpotensi memberikan kesan keliru kepada publik. Klien kami tidak pernah melakukan tindakan penipuan sebagaimana dinyatakan dalam pemberitaan tersebut,`` ujar Hartono.
Hartono menjelaskan bahwa seluruh kewajiban kliennya telah dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang ada.
``Faktanya, klien kami telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait perkara ini. Semua pembayaran yang menjadi pokok sengketa telah dilakukan dengan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, tuduhan bahwa klien kami melalaikan kewajiban atau melakukan tindakan penipuan tidak memiliki dasar hukum,`` tegasnya.
Lebih lanjut, Hartono menyampaikan keberatan terhadap judul berita yang dianggap tendensius dan menggiring opini publik secara keliru.
``Kami keberatan atas judul berita yang cenderung tendensius dan menggiring opini seolah-olah klien kami terlibat dalam tindak kejahatan. Judul ini tidak hanya merugikan nama baik klien kami, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat terhadap fakta sebenarnya,`` ungkapnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Hartono meminta media ini untuk memberikan klarifikasi dan melakukan koreksi atas pemberitaan tersebut sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
``Hak jawab ini kami ajukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang sesuai fakta hukum yang ada. Kami berharap klarifikasi ini dapat dipublikasikan sebagaimana mestinya untuk meluruskan kekeliruan informasi yang telah beredar,`` tandas Hartono.
Diberitakan sebelumnya, Eliyanti S. Ariani, Legislator DPRD Sigi dari Fraksi Partai Demokrat, dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.220 juta oleh seorang korban berinisial NWS.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, dikutip Media Alkhairaat (MAL), Selasa (21/1/2025) kemarin, Nostry, S.H., M.H., CPCLE, atau yang akrab disapa Try, kejadian ini bermula pada 2014-2015. ESA diduga meminjam uang sebesar Rp.220 juta dalam tiga tahap dengan dalih pengurusan SK ASN untuk anak korban serta keuntungan dari usaha yang akan dijalankan. Namun, janji tersebut belum terealisasi hingga kini.
Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palu dengan harapan memperoleh kepastian hukum. Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/75/I/2025/SPKT/Polresta Palu.
Dengan demikian, pihak media ini pun berkomitmen untuk menindaklanjuti hak jawab diatas guna menjaga prinsip jurnalisme yang profesional. (***)