Keamanan Jurnalis Jadi Sorotan di Forum Publik Palu
- By REDAKSI --
- Friday, 10 Oct, 2025
FOTO : Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya (kiri) dan Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (kanan). (Dok/Hms)
PALU, SARARAMEDIA.ID - Upaya memperkuat kebebasan pers dan memastikan keselamatan jurnalis di lapangan terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. Hal itu tampak saat Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, hadir sebagai narasumber dalam Diseminasi Hak Asasi Manusia, Kebebasan Pers, Keselamatan Jurnalisme dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Kamis pagi, (9/10/2025) waktu setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer, Asisten III Setda Kota Palu Eka Komalasari mewakili Wali Kota Palu, Ketua AJI Palu Agung Sumanjaya, serta puluhan jurnalis dari berbagai media.
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum, lembaga HAM, pemerintah daerah, dan organisasi media untuk membahas mekanisme perlindungan kerja jurnalistik sekaligus mendorong penegakan kebebasan pers yang berkeadilan.
Dalam pemaparannya, Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, menyampaikan apresiasi kepada Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang disebutnya sebagai putra asli Sulawesi pertama yang meraih pangkat jenderal polisi bintang satu. Agung menilai hal itu sebagai motivasi bagi generasi muda Sulawesi untuk terus berprestasi dengan menjunjung integritas dan kecintaan pada daerah.
Namun demikian, Agung sekaligus menyoroti situasi kebebasan pers di Sulawesi Tengah yang masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data AJI Palu, selama 2020—2024 tercatat 23 kasus kekerasan terhadap jurnalis di wilayah ini, mulai dari intimidasi, pelarangan liputan, kekerasan fisik, hingga ancaman kriminalisasi.
"Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebebasan pers akan rapuh. Ini bukan hanya soal keselamatan jurnalis, tapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi," tegas Agung.
Menanggapi hal itu, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai koridor hukum. Ia menyebut pentingnya membangun hubungan konstruktif antara polisi dan media.
"Forum seperti ini harus menjadi ruang kolaboratif yang berkelanjutan. Sinergi antara kepolisian dan insan pers sangat penting dalam menghadirkan informasi yang edukatif dan menjaga stabilitas sosial," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer menekankan bahwa jurnalis bukan musuh hukum, melainkan bagian dari pilar demokrasi.
"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, tidak boleh ada praktik kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan undang-undang pers". tegasnya.
Ia juga mendorong peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui jalur etik, bukan kriminalisasi.
Forum ditutup dengan seruan bersama untuk memperkuat perlindungan jurnalis, penegakan UU Pers, dan penghormatan terhadap prinsip HAM dalam praktik jurnalistik di Sulawesi Tengah. (***)
