Pengedar Sabu Dibekuk di Kulawi
- By REDAKSI --
- Sunday, 19 Jan, 2025
SIGI, Sararamedia.id - Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada Jumat (17/1/2025) sore.
Kapolres Sigi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Anton S. Mowala, S.Kom menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengedar narkotika jenis sabu yang akan melintas di wilayah Desa Namo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi dan pada pukul 15.50 Wita berhasil menghentikan seorang pria berinisial WW (38), warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Poros Palu-Kulawi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik berisi sabu dengan berat bruto 28,18 gram yang disembunyikan oleh WW. Dari hasil pemeriksaan awal, WW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan rencananya akan menjual sabu itu di Desa Namo.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP. Anton Mowala, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba.
``Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kami juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,`` tegas AKP. Anton.
Saat ini, WW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (***)
