Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum

PALU, Sararamedia.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum pada Selasa, 9 Desember 2024, pukul 10.00 WITA. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Palu dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Palu, perwakilan dari Polresta Palu (Kasat Narkoba), Dandim 1306 Kota Palu, perwakilan Wali Kota Palu (Kabag Hukum), Kepala Rutan Kelas II A Kota Palu, perwakilan DPRD Kota Palu, serta para Kasi, Kasubag, dan seluruh jaksa di lingkungan Kejari Palu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Surat Perintah Kepala Kejari Palu Nomor PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 22 perkara narkotika dan 5 perkara tindak pidana umum periode November 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tindak Pidana Narkotika :

Total 22 perkara.

Barang bukti berupa sabu seberat ± 1918,75 gram, beberapa unit ponsel, kalkulator, dan timbangan digital.

2. Tindak Pidana Umum :

Total 5 perkara yang meliputi tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat.

Barang bukti berupa ponsel dan sejumlah senjata tajam.

Barang bukti sabu seberat ± 73,74 gram milik terpidana Gunawan Mendi menjadi barang bukti terbesar yang dimusnahkan. Gunawan divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Metode pemusnahan barang bukti dilakukan secara bertahap dengan cara dibakar, dimasak, digrinda, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan selesai pukul 10.40 WITA dengan aman dan lancar.

Kepala Kejari Palu menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Instruksi ini mengamanatkan sinergi antara kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan dan BNN, guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

``Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Palu menunjukkan komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan dan mendukung upaya nasional dalam memberantas peredaran gelap narkotika,`` ujar Kepala Kejari Palu.

Melihat banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan, hal ini mencerminkan tingginya tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Kejari Palu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah tersebut. (***)


Comment As:

Comment (0)