Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Moahino oleh Tim Hukum Rachmansyah-Harsono

MOROWALI, Sararamedia.id - Tim Hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor urut 4, A. Rachmansyah Ismail-Harsono Lamusa, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut disampaikan ke Panwascam Witaponda pada 7 November 2024, dengan bukti laporan bernomor 01/PL/PB/Panwascam-WP/XI/2024.

Salah satu kuasa hukum Paslon 4, Saiful.,SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, termasuk keabsahan mereka sebagai tim hukum.

``Semua dokumen dan bukti sudah kami serahkan ke Panwascam Witaponda, termasuk legalitas kami sebagai kuasa hukum,`` kata Saiful.

Bukti-bukti yang diserahkan mencakup: cetakan foto keterlibatan terlapor dalam kampanye salah satu paslon, identitas dua saksi, video intimidasi terhadap warga Dusun 5, serta surat kuasa khusus Tim Hukum 04 yang dilampiri KTA Advokat.

``Kasus dugaan pelanggaran netralitas ini sedang diproses hukum, dan dalam waktu dekat, Panwascam akan memanggil saksi-saksi,`` tambah Saiful.

Saiful berharap laporan ini ditangani dengan profesional untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh kepala desa atau perangkat desa yang mengintimidasi masyarakat agar memilih calon tertentu.

``Kepala desa dan perangkat desa seharusnya netral sesuai aturan yang berlaku,`` tegasnya.

Agus Rahmat Jaya.,SH, anggota Tim Hukum Rachmansyah-Harsono, turut mengimbau para relawan dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran pemilihan serupa.

``Kami dari Tim Hukum 4 siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran seperti ini. Kami menghargai hak pilih ASN, kepala desa, dan perangkat desa, namun mereka harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku``. ujarnya. (***)


Comment As:

Comment (0)