Bentrok Desa di Dolo Barat Berakhir dengan Perjanjian Damai Libu Posampesuvu Maroso

SIGI, Sararamedia.id - Pada pekan lalu, atau tepatnya hari Rabu 9 Oktober 2024, terjadi bentrokan antara warga Desa Pesaku dan Rarampadende di Kecamatan Dolo Barat, yang menyebabkan satu warga Desa Rarampadende, Nabil (19), meninggal dunia usai sempat dilarikan ke rumah sakit Undata Palu akibat luka pada mata kiri.

Bentrokan juga menyebabkan luka pada Regi (20), warga Rarampadende lainnya. Insiden ini dipicu setelah dua warga Desa Pesaku, Rian (21) dan Andre (16), terluka akibat serangan busur saat melintas di Desa Kaleke.

Sebagai upaya pencegahan, aparat Polres Sigi, Polsek jajaran, TNI, serta Ditsamapta dan Satbrimob Polda Sulteng dikerahkan untuk menjaga perbatasan empat desa di Kecamatan Dolo Barat, yakni Desa Pesaku, Rarampadende, Luku dan Balamoa.

Polisi melakukan olah TKP keesokan harinya di perbatasan Desa Balamoa dan Rarampadende dan menemukan barang bukti berupa ketapel, anak busur, serta senjata lainnya.

Lanjut, pada Jumat (11/10/2024), Polres Sigi dengan dukungan Satbrimob dan Dit Sabhara melakukan penyisiran dan menyita barang bukti berupa senapan angin, katapel, parang, tombak dan senpi rakitan, serta mengamankan empat warga Desa Pesaku dan Luku.

Hasil penyelidikan menetapkan beberapa tersangka, di antaranya : 

AS, warga Desa Pesaku, sebagai tersangka pemilik senjata rakitan, dikenai UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

DV, warga Desa Pesaku, ditetapkan tersangka atas dugaan penembakan yang menyebabkan meninggalnya Nabil, dijerat Pasal 354 ayat 2 KUHP.

FJ, warga Rarampadende, ditetapkan tersangka atas dugaan penyerangan terhadap Rian dan Andre, dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebanyak 236 personel TNI dan Polri bersiaga di perbatasan desa sambil melakukan patroli dialogis guna menjaga ketertiban.

Untuk meredakan ketegangan, Polres Sigi dan pemerintah daerah menggelar upacara adat "Libu Posampesuvu Maroso" yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu Pererat Hubungan Kekeluargaan, pada Kamis (24/10/2024) di Desa Luku, disertai penandatanganan perjanjian damai antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende.

Beberapa poin perjanjian damai meliputi penghentian perselisihan, saling memaafkan, komitmen menjaga hubungan baik dan pemberlakuan denda adat jika terjadi konflik di kemudian hari.

Personel tambahan dari Ditsamapta dan Satbrimob Polda Sulteng telah ditarik, sementara Polres Sigi bersama TNI akan tetap bersiaga. Masyarakat diimbau menaati perjanjian damai dan menyerahkan senjata berbahaya secara sukarela kepada aparat demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama, terlebih menjelang pilkada 2024. (***)


Comment As:

Comment (0)