Polres Sigi Buka Layanan SIM Keliling

SIGI, Sararamedia.net - Polres Sigi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan mengoperasikan pelayanan SIM keliling, untuk memudahkan proses perpanjangan SIM dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan ke masyarakat. 

Kapolres Sigi melalui Plh. Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat, SH menjelaskan bahwa, dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat, petugas dari Satlantas Polres Sigi turun langsung ke lapangan menggunakan satu unit mobil bus pelayanan SIM keliling untuk memberikan informasi, membantu pengurusan perpanjangan SIM, serta memberikan edukasi terkait aturan berkendara.

``Untuk saat ini, pelayanan SIM keliling Polres Sigi masih dalam tahap uji coba jaringan untuk memastikan kelancaran pelayanan perpanjangan SIM diwilayah Kabupaten Sigi, selanjutnya kami akan mengatur jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling,`` ucap Iptu Nuim, Kamis, (11/1/2024).

Dirinya menambahkan, pelayanan SIM keliling Polres Sigi hanya dapat untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru, langsung ke Mapolres Sigi.

``Pemohon dipersilahkan mendaftar dengan membawa KTP, serta SIM yang akan habis masa berlakunya ke bus pelayanan, kemudian mengikuti psikotes dan pemeriksaan kesehatan yang menyertai pelayanan SIM keliling,`` ujarnya.
 
Biaya pengurusan pelayanan SIM keliling merupakan biaya perpanjangan masa berlaku SIM untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni SIM C sebesar Rp. 75 ribu, dan SIM A sebesar Rp.80 ribu.

``Dengan adanya pelayanan SIM keliling ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan rasa aman dan tertib berlalu lintas diwilayah Kabupaten Sigi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian khususnya Polres Sigi``. pungkasnya. (Hms)


Comment As:

Comment (0)