Kelola Sampah dari Sumbernya, TPS 3R Sibalaya Utara Resmi Dibentuk

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Sigi. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai instrumen pengurangan sampah dari sumbernya sekaligus penguatan budaya hidup bersih di tingkat desa.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pembentukan kepengurusan baru TPS 3R di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kamis pagi, (1/10/2026) waktu setempat. Kegiatan ini difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kecamatan Tanambulava sebagai bagian dari penguatan tata kelola persampahan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Camat Tanambulava, Suaib, menuturkan pembentukan pengurus TPS 3R merupakan langkah awal untuk memastikan pengelolaan sampah di desa berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan sejalan dengan program inovasi daerah yang digagas Bupati Sigi melalui gerakan Pakagali Pakagaya Ngata.

Menurutnya, keberadaan TPS 3R tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga menjadi pusat edukasi bagi masyarakat agar mulai membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

"Pengelolaan sampah harus dimulai dari masyarakat. Dengan TPS 3R, sampah yang masih bisa dimanfaatkan tidak langsung dibuang, tetapi dipilah dan diolah kembali," kata Suaib.

Ia menjelaskan konsep 3R terdiri atas Reduce atau mengurangi timbulan sampah, Reuse atau menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, serta Recycle atau mendaur ulang sampah menjadi produk yang memiliki manfaat baru. Konsep tersebut dinilai menjadi pendekatan efektif dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Lebih lanjut, Suaib berharap kepengurusan yang baru terbentuk mampu menjalankan tugas secara konsisten, membangun koordinasi dengan pemerintah desa, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sampah.

"Keberhasilan TPS 3R tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga ditentukan oleh kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah masing-masing," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, DLH Kabupaten Sigi turut memberikan pendampingan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah desa berjalan sesuai prinsip 3R. Pendampingan tersebut mencakup penguatan kelembagaan, edukasi lingkungan, hingga tata cara pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Dari perspektif lingkungan, penerapan sistem 3R diharapkan mampu menekan jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat sejak dari sumbernya. Sementara dari sisi ekonomi, sampah yang telah dipilah dan diolah berpotensi memiliki nilai tambah sehingga dapat dimanfaatkan kembali atau bahkan menjadi sumber pendapatan bagi kelompok pengelola.

Karena itu, Pemerintah Kecamatan Tanambulava menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterlibatan pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan berbagai elemen lainnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Pembentukan pengurus TPS 3R di Desa Sibalaya Utara menjadi penanda penting dalam penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kecamatan Tanambulava. Langkah ini sekaligus diharapkan memperkuat implementasi gerakan Pakagali Pakagaya Ngata yang selama ini menjadi salah satu upaya membangun budaya bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Sigi.

Dengan sinergi pemerintah, masyarakat, dan pengelola TPS 3R, cita-cita mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan lestari diyakini semakin mudah diwujudkan, dimulai dari desa dan lingkungan tempat tinggal masing-masing. (***)


Comment As:

Comment (0)